Cakralencananews.com Labura (Sumut) Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, meminta agar Presiden Prabowo segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus mafia tanah dan perambahan hutan lindung di Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara. Kabarnya kepada media ini, Sabtu, (01/03/2025).
Dalam pernyataannya, Sitepu meminta Presiden untuk mencopot Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) TNI dan menangkap pemilik kebun sawit ilegal beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaannya. Kasus ini telah dilaporkan oleh Rahmad Panggabean, Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Pemerhati Alam Nusantara (GAKORPAN), mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Semuanya tinggal menunggu waktu. Dalam pemerintahan Prabowo, para koruptor yang biadab dan mafia tanah akan diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegas Sitepu.Kasus Perambahan Hutan Lindung di Labuhan Batu Utara.
Kasus ini menyoroti 2000 hektar lahan perkebunan sawit ilegal yang dikelola oleh Akok Tasman, Edi Suriyanto, dan Sulastri di kawasan hutan lindung. Hal ini telah dibuktikan melalui Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara dan hasil plotting Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sumatera Utara. Meskipun telah ada bukti kuat, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, terangnya.
Keterlibatan Oknum TNI AL Pengakuan dari Dispen TNI AL menyatakan bahwa keberadaan oknum Lanal Tanjung Balai Asahan di lahan ilegal tersebut hanya untuk menyuplai bahan logistik. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah TNI dapat menjadi penyuplai bahan logistik ke perkebunan ilegal?, tegas Sitepu.
Lebih lanjut, jika aktivitas mereka hanya terbatas pada penyuplai logistik, mengapa oknum tersebut berada di lahan ilegal setiap hari dan berperan seperti petugas keamanan?
“Keberadaan oknum TNI AL di lahan ilegal ini sangat mencurigakan. Kami meminta Presiden Prabowo dan Panglima TNI untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Kita tidak ingin TNI terlibat dalam skandal mafia tanah,” Pungkas Sitepu.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana.
Kasus perambahan hutan lindung dan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas ilegal ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perambahan hutan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Pasal 50 ayat (3) huruf e melarang kegiatan perambahan hutan lindung. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada keterlibatan oknum TNI dalam kegiatan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, mereka dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Pasal 87 menyatakan bahwa setiap pegawai negeri yang terlibat dalam tindakan melawan hukum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.Pasal 23 melarang kegiatan perambahan hutan lindung dan mengatur sanksi administratif serta pidana bagi pelanggarnya.
Tuntutan kepada Presiden dan Panglima TNI.
Arjuna, yang juga merupakan Tim Investigasi DPP LSM GAKORPAN, mendesak Presiden Prabowo dan Panglima TNI untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut.Tandasnya (RED)












