CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memantik perdebatan hukum dan politik. Kali ini, sorotan diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai perlu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kejelasan dokumen persyaratan pendidikan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Advokat asal Surabaya, Wakit Nurohman, menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan antara kuasa hukum Gibran dan pihak-pihak yang mengkritisi putusan MA. Menurutnya, ada persoalan mendasar yang harus dijawab secara terbuka: dokumen apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan?
Dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026), Wakit mengkritik pandangan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang menilai putusan MA tidak dapat dieksekusi secara sempurna.
Ia mengingatkan agar tiga persoalan berbeda tidak dicampuradukkan, yakni keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan, pemenuhan persyaratan pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden.
“Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi bukan berarti akibat hukumnya menjadi tidak relevan,” kata Wakit.
Menurut Wakit, putusan MA harus dilihat dari substansi objek sengketa, terutama mengenai keabsahan produk administrasi yang berkaitan dengan dokumen pendidikan. Ia menilai perdebatan mengenai berlaku surut atau tidaknya putusan tidak boleh mengaburkan persoalan utama, yakni apakah dokumen tersebut sah secara hukum.
Putusan MA Batalkan Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran, Wakit Nurohman Desak DPR Jangan Tutup Mata.Pungkasny
Polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Advokat asal Surabaya, Wakit Nurohman, mendesak DPR RI tidak bersikap pasif menghadapi perkembangan hukum tersebut. Ia meminta lembaga legislatif menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan saat pencalonan Gibran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Wakit pada Minggu (1/11/2026), menyusul kritik terhadap argumentasi kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang sebelumnya mempersoalkan pelaksanaan putusan MA.
Menurut Wakit, terdapat tiga persoalan yang harus dibedakan secara tegas, yakni keabsahan surat penyetaraan pendidikan, pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden, serta mekanisme konstitusional pemberhentian pejabat negara.
“Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi bukan berarti akibat hukumnya menjadi tida🙏🏾k relevan,” tegas Wakit.
**Putusan MA Jangan Diabaikan**
MA pada Jumat (30/10/2026) mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Bagi Wakit, putusan tersebut tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan administratif antara penggugat dan kementerian. Sebab, dokumen yang disengketakan memiliki keterkaitan dengan persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Ia menilai argumentasi mengenai putusan yang tidak berlaku surut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen.
“MA tidak sedang membuat norma baru ke masa lalu, melainkan menguji keabsahan keputusan administrasi yang sejak awal digunakan sebagai basis pencalonan di Pemilu 2024. Ini bukan soal retroaktif atau prospektif, ini soal cacat sejak awal atau tidak,” ujarnya.
Temuan MK Ikut Menjadi Sorotan
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
MK menilai persoalan pemenuhan syarat administratif pencalonan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Wakit kemudian mempertanyakan dokumen apa yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden.
“Pertanyaannya sederhana, dokumen sah apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan? Kalau ada, tunjukkan,” kata Wakit.
Meski demikian, putusan MK dan MA harus dibaca sesuai objek serta kewenangan masing-masing lembaga. Putusan MA menyangkut keabsahan surat penyetaraan, sedangkan pertimbangan MK dalam perkara PHPU tidak dengan sendirinya menetapkan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan.
DPR Diminta Panggil KPU dan Kemendikdasmen
Wakit menilai DPR memiliki ruang konstitusional untuk meminta penjelasan dari lembaga terkait, terutama KPU dan Kemendikdasmen.
Ia mendorong DPR memeriksa dokumen administrasi pencalonan, dasar penerbitan surat penyetaraan, serta dokumen pendidikan lain yang digunakan untuk memenuhi persyaratan calon Wakil Presiden.
Langkah tersebut dinilai penting agar polemik tidak terus berkembang menjadi pertarungan opini dan saling klaim politik tanpa penyelesaian yang transparan.
Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar administratif pencalonan seorang pejabat yang menduduki jabatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.
Wakit juga mengingatkan bahwa Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Namun, mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh DPR.
“Jangan dibalik. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR juga tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian. Alurnya jelas. DPR membentuk pendapat, MK mengujinya secara hukum dan konstitusional, lalu MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945,” jelasnya.
Rencana PK Tidak Menghapus Persoalan.
Terkait rencana Kemendikdasmen mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Wakit menyatakan langkah tersebut merupakan hak hukum pihak yang berperkara. Namun, ia mengingatkan bahwa pengajuan PK pada prinsipnya tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai upaya hukum lanjutan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan amar putusan MA yang telah dijatuhkan.
Di sisi lain, proses PK tetap harus dihormati apabila benar-benar diajukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Negara
Polemik dokumen pendidikan Gibran kini bukan semata-mata menyangkut perdebatan politik pendukung dan penentang pemerintah. Persoalan utamanya adalah kepastian hukum, transparansi administrasi negara, serta konsistensi penerapan persyaratan bagi setiap calon pejabat publik.
DPR, KPU, dan Kemendikdasmen dituntut memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan sekadar pernyataan politik.
Apabila seluruh persyaratan pencalonan memang telah dipenuhi, pembuktian melalui dokumen resmi seharusnya menjadi cara paling tepat untuk mengakhiri keraguan publik.
Sebaliknya, jika ditemukan persoalan administrasi, lembaga berwenang harus menjelaskan konsekuensi hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Wakit menegaskan, persoalan ini bukan tentang suka atau tidak suka terhadap Gibran, melainkan menyangkut penerapan standar hukum yang sama bagi seluruh calon pemimpin negara.
“Putusan MA tidak otomatis memberhentikan Gibran. Tetapi negara juga tidak boleh memperlakukan putusan itu seolah-olah tidak pernah ada. Sekarang DPR harus memilih: menjalankan fungsi pengawasannya atau membiarkan pertanyaan mengenai syarat Wakil PresidenAmenggantung tanpa jawaban,” pungkasnya.(@RED/CL01)












