Berita  

Jimly Asshiddiqie Buka Peluang Pemakzulan Gibran, DPR Didorong Uji Persoalan Syarat Wapres dan Dugaan Perbuatan Tercela

CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membuka perdebatan tentang persyaratan konstitusional seorang wakil presiden dan mekanisme pemberhentian pejabat negara.

Jimly menilai terdapat dua aspek yang dapat menjadi bahan pembahasan dalam proses pemakzulan, yakni dugaan tidak lagi terpenuhinya persyaratan sebagai wakil presiden dan dugaan melakukan perbuatan tercela.

Pandangan tersebut merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Dalam keterangannya melalui kanal YouTube Total Politik, sebagaimana dikutip Minggu (1/11/2026), Jimly menyinggung kemungkinan adanya bukti baru atau novum terkait persoalan persyaratan pencalonan Gibran yang menurutnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme di DPR.
“Ini yang bisa ditindaklanjuti oleh DPR,” ujar Jimly.

Putusan MA dan Persoalan Persyaratan Wapres
Pernyataan Jimly tersebut muncul di tengah polemik hukum mengenai dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Persoalan ini perlu ditempatkan secara cermat dengan membedakan keabsahan dokumen administrasi, persyaratan pencalonan, dan keabsahan hasil pemilihan presiden.
Ketiganya merupakan persoalan hukum yang tidak serta-merta memiliki konsekuensi yang sama.

Karena itu, setiap perkembangan putusan pengadilan harus dibaca berdasarkan objek perkara, amar putusan, serta pertimbangan hukumnya. Putusan mengenai dokumen administrasi tidak otomatis berarti jabatan wakil presiden gugur.

Polemik Fufufafa Kembali Disorot
Selain persoalan persyaratan pendidikan, Jimly turut menyinggung polemik akun Kaskus bernama Fufufafa yang selama ini dikaitkan dengan Gibran.

Menurut pandangannya, persoalan tersebut berpotensi dipersoalkan dalam konteks perbuatan tercela apabila kepemilikan akun dan fakta-fakta yang dipermasalahkan dapat dibuktikan secara sah.

Namun, hingga terdapat bukti dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan kepemilikan akun maupun penilaian terhadap isi unggahannya tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Prinsip pembuktian tetap harus dikedepankan agar polemik politik tidak menggantikan proses hukum.

DPR Tidak Bisa Serta-Merta Memberhentikan Wapres
Secara konstitusional, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Prosesnya harus dimulai melalui fungsi pengawasan dan hak menyatakan pendapat di DPR. Apabila pendapat DPR memenuhi persyaratan konstitusional, permintaan pemeriksaan dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.

MK kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika MK menyatakan terbukti, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan UUD 1945.

Dengan demikian, pernyataan Jimly merupakan pandangan hukum yang membuka ruang perdebatan konstitusional, bukan keputusan bahwa Gibran telah memenuhi alasan untuk diberhentikan.

Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Konstitusi

Polemik ini semestinya tidak berhenti pada pertarungan pernyataan politik. Persoalan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi, bagaimana kedudukan putusan pengadilan terkait dokumen pendidikan, serta apakah terdapat bukti hukum yang cukup untuk membawa persoalan tersebut ke mekanisme pemakzulan.

DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut jabatan publik diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan konstitusi.

Di sisi lain, proses hukum juga tidak boleh digunakan sebagai instrumen tekanan politik terhadap pejabat negara.
Pada akhirnya, konstitusi harus menjadi rujukan utama. Jika terdapat pelanggaran, mekanisme hukum harus berjalan.

Namun, jika tuduhan belum terbukti, asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati.
Sebab, pemakzulan bukan sekadar tuntutan politik, melainkan proses ketatanegaraan yang memiliki persyaratan, tahapan, dan konsekuensi hukum yang tegas.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *