CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berkembang menjadi perkara serius di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Perkembangan tersebut sekaligus mengubah arah pemberitaan yang sebelumnya hanya diwarnai kabar penangkapan sejumlah jenderal dan dugaan operasi senyap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya merupakan perwira tinggi kepolisian. Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi lainnya.
Polri menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Dengan demikian, informasi awal yang menyebut mereka ditahan di Mako Brimob perlu diperbarui berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
Dugaan Penyadapan Bukan Persoalan Ringan
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan kewenangan, sistem teknologi informasi, serta perlindungan komunikasi pribadi dan pejabat negara.
Publik Menunggu Transparansi Penegakan Hukum
Perkara ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana sistem penyadapan dapat digunakan, siapa yang memberikan akses, dan apakah prosedur serta persyaratan hukum telah dipenuhi.
Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran disiplin internal kepolisian. Perkara ini menyangkut pertanggungjawaban pidana, integritas lembaga penegak hukum, dan perlindungan hak warga negara.
Polri perlu membuka proses penanganan perkara secara transparan, termasuk menjelaskan konstruksi peristiwa, bukti yang ditemukan, peran masing-masing tersangka, serta dasar hukum tindakan penyadapan yang dipersoalkan.
Namun, penetapan tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bersalah.
Hak setiap tersangka untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pembenahan internal Polri. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap individu, tetapi juga harus memastikan tidak ada penyalahgunaan sistem dan kewenangan yang dibiarkan tanpa pengawasan.Pungkasnya (@RED/CL01)












