Berita  

SHM Diabaikan,di Pertanyakan Komitmen Pemda Maros.Simak Alasannya.

CAKRALENCANANEWS.COM MAROS,Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Raside bin Sau ternyata tak cukup kuat di mata Pemkab Maros. Lahan seluas ±2.120 m² miliknya sudah dipakai sebagian untuk jalan poros sejak 2014, namun hingga kini ganti rugi dan atau Tukar guling tak kunjung dibayarkan.

“Menurutnya jika kalau SHM saja tidak dihargai, bagaimana dengan warga lain yang hanya punya surat tanah biasa?,dan atau SPPT, tanya seorang warga Telumpoccoe.

Oleh karena itu kami minta agar Kasus tersebut hendaknya menjadi mosi tidak percaya terhadap pemerintah Kabupaten Maros,dimana publik minta pembuat sertifikat bertanggungjawab kebijakan atas lahirnya sebuah SHM.Tentu saja dasar hukumnya sangat kuat.)Ujarnya

Jika dokumen tersebut diyakini bahwa,dasar hukumnya paling kuat tentu saja diabaikan,karena dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hak agraria di daerah.Pungkasnya (@RED/CL01) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *