CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Pernyataan mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra, kembali memanaskan polemik dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam podcast Neopolitika yang dipandu Refly Harun, Sri Radjasa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui persoalan yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. Klaim tersebut, menurut Sri, didasarkan pada percakapannya dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ketika dirinya dipanggil ke kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta.
Sri menceritakan bahwa dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo.
Ia mengaku secara langsung mempertanyakan kepada Mensesneg apakah Presiden Prabowo mengetahui persoalan ijazah Jokowi.
“Apakah Prabowo tahu kalau ijazah Jokowi palsu?” demikian pertanyaan yang diklaim diajukan Sri kepada Mensesneg.
Menurut pengakuan Sri dalam podcast tersebut, Prasetyo Hadi menjawab bahwa Prabowo mengetahui persoalan itu.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan kesaksian atau klaim Sri Radjasa mengenai percakapannya dengan Mensesneg. Hingga kini, klaim itu belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa ijazah Jokowi palsu ataupun sebagai konfirmasi resmi mengenai pengetahuan Presiden.
Klaim Adanya Arahan kepada Kapolri
Sri Radjasa juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh penjelasan bahwa Prabowo telah mengingatkan Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo, agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Jokowi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari pengungkapan Sri karena menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana negara menangani perbedaan pendapat dan laporan hukum dalam polemik ijazah seorang mantan kepala negara.
Jika benar terdapat arahan Presiden agar aparat tidak melakukan kriminalisasi, publik tentu berhak mengetahui bagaimana arahan tersebut diterjemahkan dalam praktik penegakan hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, hal itu juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen dan terbuka.
Prabowo-Jokowi Dinilai Memiliki Kesamaan Politik
Lebih jauh, Sri Radjasa mengaku mulai mempertanyakan hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi.
Ia menilai sikap pemerintah yang dianggap tidak tegas dalam merespons berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan sebelumnya menimbulkan kecurigaan mengenai kesinambungan pengaruh politik.
Sri bahkan melontarkan kekhawatiran bahwa Prabowo hanya menjadi pemangku kekuasaan yang bertugas mengantarkan kepentingan politik keluarga Jokowi.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik pribadi Sri Radjasa, bukan fakta yang telah terbukti.
Meski demikian, kritik tersebut mengangkat pertanyaan mendasar tentang independensi pemerintahan Prabowo: apakah kebijakan negara benar-benar dijalankan berdasarkan kepentingan publik atau masih dipengaruhi kompromi politik dengan kekuasaan sebelumnya?
Transparansi Menjadi Tuntutan Publik
Polemik ijazah Jokowi tidak seharusnya diselesaikan melalui saling tuding, tekanan politik, ataupun pembentukan opini tanpa pembuktian.
Keaslian dokumen pendidikan harus diuji berdasarkan dokumen autentik, keterangan lembaga pendidikan yang berwenang, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta putusan lembaga peradilan apabila perkara telah masuk ke ranah hukum.
Demikian pula, tuduhan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan keberatan harus diperiksa berdasarkan fakta penanganan perkara, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan sepihak.
Pemerintahan Prabowo menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa hukum tidak menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok tertentu ataupun alat tekanan terhadap pihak yang berbeda pandangan.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan sekadar pengakuan dalam podcast atau pernyataan politik yang kontroversial. Publik membutuhkan kejelasan, bukti yang dapat diuji, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih
Jika pemerintah mengetahui adanya persoalan hukum, transparansi dan pertanggungjawaban merupakan kewajiban. Namun, jika tuduhan belum terbukti, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.Pungkasnya (@RED/CL01)












