CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan dua mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta seorang ketua umum partai politik dalam perkara yang disebut-sebut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Informasi tersebut disampaikan Setiyardi Budiono, host kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, melalui unggahan akun @oborrakyatreborn, Kamis (5/11/2026).
Dalam keterangannya, Setiyardi mengaku memperoleh informasi dari sejumlah narasumber mengenai dugaan keterlibatan seorang ketua umum partai politik dalam rangkaian peristiwa penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Ia bahkan mengungkap adanya dugaan pertemuan koordinasi antara tokoh politik tersebut dengan sejumlah jenderal Polri beberapa jam sebelum berlangsungnya penangkapan terhadap para perwira yang diduga terlibat.
Menurut Setiyardi, pertemuan itu disebut berlangsung di kawasan Widya Chandra, Jakarta, dengan melibatkan belasan orang.
“Obor Rakyat mendapat informasi valid dari beberapa narasumber, bahwa ada seorang ketua umum partai terlibat dalam kasus penyadapan pada Presiden Prabowo,” ungkapnya.
Setiyardi juga menyebut bahwa penyidik diduga telah mengetahui adanya sejumlah pertemuan koordinasi yang disebut berulang kali dilakukan oleh tokoh politik tersebut bersama para jenderal.
Namun, ia tidak mengungkap identitas tokoh yang dimaksud dengan alasan tidak ingin mengganggu proses penyidikan.
Dugaan Keterlibatan Elite Politik Perlu Dibuktikan
Pernyataan Setiyardi tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak di luar institusi kepolisian dalam perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Jika informasi mengenai pertemuan antara elite politik dan sejumlah perwira tinggi Polri benar adanya, penyidik perlu menelusuri tujuan pertemuan, komunikasi yang berlangsung, serta kemungkinan kaitannya dengan dugaan tindak pidana penyadapan.
Namun, kedekatan seseorang dengan tokoh tertentu, intensitas pertemuan, maupun afiliasi politik tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Identitas pihak yang disebut-sebut terlibat juga harus diungkap melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar petunjuk atau spekulasi di ruang publik.
Transparansi Penyidikan Menjadi Ujian Institusi Polri
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo bukan perkara ringan. Selain menyangkut perlindungan komunikasi kepala negara, perkara ini juga menyentuh persoalan integritas institusi penegak hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, penyidik dituntut bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun pengaruh kekuasaan.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk dasar penetapan tersangka, konstruksi tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga informasi dalam pemberitaan ini disusun, pernyataan mengenai keterlibatan dua mantan Kapolri dan seorang ketua umum partai tersebut masih berupa klaim yang disampaikan Setiyardi Budiono. Belum terdapat keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi identitas maupun dugaan keterlibatan mereka.
Dengan demikian, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada nama-nama yang telah mencuat. Penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang memiliki bukti keterlibatan, sekaligus menjamin tidak ada orang yang dikorbankan oleh tuduhan tanpa dasar hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya pembuktian melalui proses peradilan.Pungkasnya (@RED/CL01)












