CAKRALENCANANEWS.CPM JAKARTA -* Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perbincangan publik. Meski sudah bergulir sejak 2022 dan masuk ke berbagai jalur hukum, isu ini hingga November 2026 masih belum menemukan titik akhir.
Puncaknya terjadi pada Kamis (5/11/2026), saat Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa.
*1. Foto Ijazah yang Dipersoalkan*
Salah satu yang paling ramai diperdebatkan publik adalah foto yang tercantum dalam ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM.
Sejumlah warganet menilai sosok dalam foto tersebut terlihat berkumis dan berkacamata, yang dinilai berbeda dengan penampilan Jokowi yang dikenal publik tidak berkumis dan tidak berkacamata sejak muda.
Tudingan lain yang sempat beredar menyebut foto itu bukan foto Jokowi, melainkan foto sepupunya, Dumatno Budi Utomo.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi membantah tudingan tersebut.
“Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?” ujar Jokowi. Ia juga mempertanyakan logika tudingan itu karena Dumatno disebut masih berusia 8 tahun pada saat itu.
*2. Font Skripsi dan Jarak Penerbitan Ijazah*
Pihak penuding juga mempersoalkan penggunaan font Times New Roman pada sampul skripsi, yang dinilai belum umum pada tahun 1985, serta jarak penerbitan ijazah yang hanya 13 hari setelah ujian skripsi.
Jokowi menjelaskan, ujian skripsinya dilaksanakan 23 Oktober 1985 dengan nilai A, ijazah diterbitkan 5 November 1985, dan wisuda digelar 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta. Judul skripsinya adalah _”Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”_.
Ia menegaskan dokumennya tertulis “Skripsi”, bukan “Tesis” seperti yang dituduhkan dalam video yang beredar.
*3. Dokumen Legalisir Tanpa Tanggal*
Di jalur perdata, penggugat Bonatua Silalahi juga mempersoalkan dokumen legalisir ijazah yang digunakan dalam pencalonan Jokowi sejak Wali Kota Surakarta hingga Presiden.
Kuasa hukumnya, Muhammad Joni, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, 30 September 2026, menyebut dokumen legalisir yang diperoleh dari KPU tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun. Dalil ini masih dalam proses pembuktian dan belum ada putusan yang menyatakan terbukti.
*4. Sikap Kedua Pihak di Sidang*
Dalam sidang PN Jakarta Timur, Jokowi menunjukkan empat ijazah asli, mulai SD, SMP, SMA, hingga S1 UGM, setelah mendapat izin majelis hakim. Ia juga menyatakan ijazahnya sudah pernah diuji di Laboratorium Forensik Polri dan dinyatakan identik dengan ijazah rekan seangkatannya.
Namun Roy Suryo tetap bersikeras menyebut ijazah tersebut palsu. Ia menyoroti emboss, watermark, dan kondisi fisik dokumen, serta meminta pemeriksaan ulang oleh laboratorium forensik independen.
Jokowi menolak permintaan uji ulang tersebut. Alasannya, ijazah adalah dokumen pribadi dan sudah pernah diuji resmi.
“Melihat ijazah aslinya saja belum pernah, kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu,” kata Jokowi.
Hingga kini, penilaian akhir atas polemik ini masih berada di tangan majelis hakim. Bagi pendukung Jokowi, kesaksian langsung dan ditunjukkannya ijazah asli sudah menjawab tudingan. Bagi penuding, masih ada kejanggalan teknis yang harus dibuktikan secara forensik independen.
Polemik ini pun masih menjadi kontroversi yang belum usai di ruang publik.(@RED)












