Berita  

DPRD Pangkep Gelar Tiga Rapat Paripurna, Bahas APBD 2027 hingga Perubahan Pajak Daerah

CAKRALENCANANEWS.COM PANGKEP
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar tiga agenda rapat paripurna secara berturut-turut di ruang sidang utama DPRD, Jalan Cendana, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Selasa (3/11/2026).
Tiga agenda tersebut mencakup penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun

Anggaran 2027 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perlindungan Anak, penyerahan Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi terkait RAPBD 2027.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep, H. Abd Haris Gani, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Ketua Ir. H. Andi Ilham Zainuddin dan H. M. Tauhid. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pangkep diwakili Wakil Bupati Drs. H. Abd Rahman Assagaf, M.I.Kom.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah, perwakilan Kantor Kementerian Agama, kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, sekretaris perangkat daerah, para camat, kepala desa, insan pers, serta undangan lainnya.

Tujuh Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum
Pada agenda pertama, DPRD membahas pemandangan umum tujuh fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Sistem Perlindungan Anak.

Lima fraksi menyampaikan pemandangan umum secara langsung melalui perwakilannya. Fraksi NasDem dibacakan Hardianti, Fraksi Gerindra oleh Ririn Prakarsa, Fraksi Golkar oleh H. Muktar Sali, Fraksi Demokrat oleh Andika Putra, serta Fraksi Persatuan Pembangunan oleh Irmawati.

Sementara itu, Fraksi Perjuangan Rakyat dan Fraksi Amanat Bangsa memilih menyerahkan dokumen pemandangan umum secara tertulis tanpa membacakannya di hadapan rapat paripurna.

Pemandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan rancangan kebijakan daerah, terutama untuk memberikan masukan, kritik, dan evaluasi terhadap arah penggunaan anggaran serta substansi regulasi yang akan ditetapkan.

Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Diserahkan
Agenda kedua dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rangkaian sidang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Pangkep, Masyhuri. Selanjutnya, dokumen Ranperda diserahkan oleh Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf kepada Ketua DPRD Pangkep.
Rapat pada tahap penyerahan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Andi Ilham Zainuddin. Setelah prosesi penyerahan selesai, pimpinan sidang kembali diambil alih Ketua DPRD.

Dalam penjelasan umum pemerintah daerah, Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dan penyelarasan persepsi bersama Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, khususnya untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengelolaan pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperhatikan kemampuan masyarakat serta iklim usaha,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pembahasan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Karena itu, pemerintah daerah berharap DPRD segera melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga rancangan regulasi tersebut memperoleh masukan dan tanggapan konstruktif dari seluruh anggota dewan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, menginginkan agar penyusunan regulasi pajak dan retribusi tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.
“Melalui pembahasan bersama, kami berharap peraturan daerah ini menjadi produk hukum yang berkualitas dan memenuhi unsur legalitas, sehingga pajak daerah dan retribusi daerah bukan sesuatu yang memberatkan masyarakat, tetapi menjadi instrumen keadilan sosial untuk mewujudkan Kabupaten Pangkep yang lebih maju dan berkembang,” paparnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pelaksanaan rapat paripurna tersebut. Ia berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Fraksi
Agenda ketiga adalah penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda APBD Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2027.

Jawaban pemerintah daerah tersebut dijadwalkan disampaikan oleh Wakil Bupati. Namun, atas permintaan salah seorang anggota DPRD, penyampaian jawaban tidak dilakukan melalui pembacaan langsung di ruang sidang.

Usulan tersebut disetujui oleh peserta rapat yang memenuhi kuorum. Selanjutnya, dokumen jawaban pemerintah daerah diserahkan secara tertulis kepada masing-masing fraksi atau pihak yang berkepentingan.

Rangkaian tiga rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan anggaran dan regulasi daerah di DPRD Pangkep. Pembahasan selanjutnya diharapkan tidak sekadar memenuhi prosedur legislasi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *