CAKRALEMCANANEWS.COM JAKARTA
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, wartawan, aktivis, hingga kalangan pengusaha, menjadi perhatian serius setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka.
Praktisi hukum Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mendesak penyidik tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Ia meminta aparat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga merancang, memerintahkan, menyediakan fasilitas, dan mengendalikan operasi penyadapan tersebut.
Menurut Santrawan, perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian. Apabila dugaan penyadapan tanpa hak dan penyalahgunaan sistem elektronik terbukti, persoalan tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum pidana.
“Negara hukum tidak mengenal kekuasaan tanpa batas. Jabatan, pangkat, dan kewenangan tidak pernah memberikan hak kepada siapa pun untuk menerobos hukum,” tegas Santrawan.
Kasus tersebut terungkap setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Sasaran yang disebut dalam pengungkapan perkara mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim memeriksa sejumlah saksi dan menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
RANTAI KOMANDO HARUS DIUNGKAP
Santrawan menilai, salah satu persoalan penting yang harus dijawab penyidik adalah siapa sebenarnya pengendali penggunaan sistem penyadapan tersebut.
Menurutnya, penyidikan tidak cukup hanya mengidentifikasi pihak yang mengoperasikan perangkat atau menjalankan perintah. Penegak hukum perlu menelusuri asal perintah, kewenangan akses, penggunaan server, penyediaan perangkat, hingga pihak yang mengetahui dan menyetujui aktivitas tersebut
“Harus ditelusuri siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menyediakan fasilitas, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan sampai pelaksana diproses, sementara pihak yang terbukti menjadi pengendali justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, penelusuran tersebut harus dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan dugaan atau spekulasi mengenai keterlibatan pihak tertentu.
DUGAAN PENGHAPUSAN DATA JANGAN DIANGGAP SEPELE
Selain dugaan penyadapan, perhatian juga tertuju pada informasi mengenai penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS.
Santrawan meminta penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital secara menyeluruh untuk memastikan siapa yang mengakses sistem, kapan data dihapus, siapa yang memberikan perintah, serta apakah masih terdapat salinan atau jejak elektronik yang dapat dipulihkan.
Menurutnya, dugaan penghilangan atau perubahan informasi elektronik harus diperiksa secara independen berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Pembuktian digital menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada pengakuan maupun keterangan para pihak, tetapi didukung rekam jejak elektronik yang dapat diuji secara ilmiah.
ANCAMAN PIDANA DAN UJI UNSUR HUKUM
Dalam perkara ini, Bareskrim menyampaikan penerapan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta perubahan atau penghilangan informasi elektronik tanpa hak.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan setiap unsur tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal dalam masing-masing ketentuan juga tidak otomatis dijumlahkan.
Ada aspek hukum lain yang perlu diperhatikan, yakni waktu terjadinya dugaan perbuatan. Mengingat perkara disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, penyidik wajib memperhatikan asas legalitas dan ketentuan hukum pidana mengenai waktu berlakunya undang-undang.
PRESIDEN DAN RAKYAT MEMILIKI HAK PRIVASI YANG SAMA
Santrawan juga mengingatkan bahwa perlindungan privasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Karena itu, apabila dugaan penyadapan tanpa hak terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik terbukti, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan keamanan pejabat negara.
“Kalau Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan rakyat biasa, wartawan, aktivis, dan masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan untuk melindungi dirinya?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pengawasan komunikasi harus memiliki dasar hukum, kewenangan, tujuan, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
UJIAN TRANSPARANSI DAN SUPREMASI HUKUM
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penggunaan infrastruktur pengawasan negara di luar prosedur yang semestinya.
Masyarakat kini menunggu penjelasan terbuka mengenai bagaimana sistem LIMS digunakan, siapa yang memiliki kewenangan mengaksesnya, bagaimana nomor-nomor target ditentukan, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan operasi tersebut.
Di sisi lain, Polri perlu memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Santrawan mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.
“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi kebenaran,” pungkasnya.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menyangkut siapa yang disadap dan siapa yang menjadi tersangka. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah kewenangan pengawasan negara telah digunakan sesuai hukum dan apakah seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban.
Supremasi hukum tidak boleh berhenti pada pangkat, jabatan, ataupun kedudukan seseorang.(@RED/CL01)












