“Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pihaknya tak akan merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).Menysul Putusan pemisahan pemilu yang menuai Polemik.
Cakralencananews.Com ” Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan pihaknya tak akan merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan pemisahan pemilu yang menuai polemik.
Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya. Kala itu, dia mengaku menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut.”
“UU MK tidak ada revisi.Kan itu sudah direvisi priode anggota DPR yang lima tahun lalu”,kata Adies usai rapat Paripurna DPR,Selasa (8/7/25).
Namun,Adies menjelaskan,revisi UU MK saat tinggal menunggu dibawa ke Paripurna.Menurut dia,naskah hasil revisi tersebut saat ini masih ada di Meja Pimpinan.
Meski begitu,saat ini belum ada pembahasan di Rapat Badan Musyawarah (BAMUS).Untuk segera membawa dan mengesahkan RUU MK di Rapat Paripurna terdekat.
Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja .Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus.Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat Pimpinan”.Katanya.
“Wacana revisi UU MK belakangan ini kembali mencuat setelah putusan pemisahan pemilu lakal dan nasional pada 2029 mendatang yang diputuskan pada 26 Juni lalu.
DPR tengah menghadapi jalan buntu atas putusan itu karena dinilai bertentangan dengan UUD Padal 22 E.Sebab pemisahan pemilu meniscayakan perpanjangan masa jabatan DPRD.Namun,perpanjangan itu bertentangan.dengan UUD yang mengamanatkan pemilu DPRD digelar lima tahun sekali bersama DPR dan Presiden -wakil presiden.Pungkasnya (@RED**)












