Berita  

Bawaslu Diskusi Bersama Awak Media Bahas Pelanggaran Pemilu

Cakralencana Pangkep Dinamika Politik jelang Pemilu Legislatif.Capres dan Cawapres 14 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan kepulauan menggelar diskusi bersama para awak media bertempat di be Bean Town Cafe Jalan Kesehatan Kelurahan paduan ruangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan kepulauan Senin 29 Januari 2024.

Puluhan awak media yang menghadiri undangan Bawaslu atas usulan para awak media sendiri berlangsung sangat menarik dan tuntas sesuai dengan apa yang diharapkan.

Diskusi dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Pangkep Syamsir Salam didampingi komisioner Bawaslu lainnya Yulianto Adiwinata, staf Asrul beserta segenap jajarannya seusai melakukan kegiatan rutinnya bersama partai peserta kontestasi pemilu.

Disampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep Syamsir menjelaskan bahwa,sejauh ini pihaknya menangani 4 teman pelanggaran, satu kasus pelanggaran lama sudah dianggap selesai dan dua kasus ASN terlibat politik yang oleh pihaknya lewat proses dengan melibatkan Gakkumdu yang terdiri dari ketulusan dan kejaksaan telah selesai juga dengan dinyatakan tidak terbukti, tapi satu kasus kepala desa yang saat ini didorong kepada pihak Pemda dalam hal ini Bupati sebagai yang berwenang dalam menangani kasus tersebutKatanya

Lanjut Samsir lewat kesempatan ini pihaknya meminta kepada awak media agar dapat ikut memantau dan mengawal kasus yang sementara ditangani oleh pihak berwenang tersebut.

Sambung komisioner Bawaslu Yulianto yang dipersilakan oleh Syamsir untuk memberikan penjelasan menyampaikan bahwa jenis dugaan pelanggaran di kami Bawaslu itu ada 4; Pertama dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu kedua dugaan pelanggaran etik ketiga dugalan pelanggaran administrasi yang keempat dugaan pelanggaran berasal dari perundang-undangan lainnya.

Menjawab pertanyaan kemudian dari Awak media Samsir menjawab, peraturan perundang-undangan lainnya yang dimaksud, kan ada lekspesialis ketika melakukan pelanggaran undang-undang pemilu maka Bawaslu punya kewenangan melakukan penanganan.

Selanjutnya Samsir,menegaskqn bahwa, salasatu Kepala desa disebutkan secara rinci di luar dari pada undang-undang ini undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 dan undang-undang pemilu khususnya di pasal 280 ayat 2 dan ayat 3 terkait kepala desa diminta untuk netral dan pidana pemilu yang dilakukan apakah pasal 280 melibatkan diri atau dilibatkan diri maka dia di junto 280 tapi ketika dia berdiri sendiri pasalnya 490 di situ disebutkan tindakan maupun perbuatan yang menguntungkan calon lain atau merugikan kalau itu yang disangkakan maka kami melakukan penelusuran terkait itu melakukan penyelidikan melakukan klarifikasi terkait itu ternyata kesimpulan kasus ini menganggap tidak terpenuhi.

“Sementara itu pelanggaran kalau dia masuk dalam wilayah kode etik maka sesungguhnya itu etik, etika seorang penyelenggara negara kepala desa itulah yang kemudian kita dorong ke Pemda wilayah itu adalah final, bagi kami sudah final,” lanjutnya.

Menurut Syamsir, sanksi yang dimaksud itu kalau sama misalnya mekanismenya ketika ASN kita temukan kasus pidana maka kita dorong ke KSE, KSE kemudian mengeluarkan rekomendasi ke Bupati untuk diberikan sanksi kalau kepala desa inikan melalui DPMD jalurnya itu kan DPMD dia, kalau DPMD berdasarkan perintah Bawaslu DPMD keluarkan sanksi kepada dia dalam bentuk apakah ternyata bagi kami Bawaslu itu sudah selesai.

“Dalam hal melanggar seperti ini tapi tidak melanggar undang-undang pemilu karena kan kewenangan Bawaslu menangani pelanggaran undang-undang pemilu, maka ada eksekutor lain, eksekutor lain kena,” tambahnya,” tambahnya.
[30/1 22.24] hamzapkp713: Sedangkan Yulianto dikatakan, norma undang-undang Desa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal yang disampaikan itu tadi dikenai sanksi administratif bersumpah secara lisan atau teguran tertulis. Di ayat 2 dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan tindakan penggantian sementara dan dapat dilanjutkan jika bersedia.

Jawaban tuntas dari pihak Bawaslu inilah yang menjadi akhir dan menghentikan hujan pertanyaan bertubi-tubi dari para awak media sekaligus mengakhiri sesi diskusi untuk selanjutnya memastikan sesuai data yang hanya dapat diberikan di kantor Bawaslu.Tukasnya(RED CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *