Berita  

Tugas dan Fungsi Utama Wantimpres RI

CAKRALENCANANEWA.COM JAKARTA
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia memiliki sejumlah tugas dan fungsi utama dalam membantu Presiden menjalankan pemerintahan negara.

1. Memberikan Nasihat dan Pertimbangan
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif sendiri, terkait berbagai persoalan strategis dalam penyelenggaraan negara.

2. Mendukung Pengambilan Kebijakan
Wantimpres membantu Presiden dalam mempertimbangkan berbagai kebijakan pemerintahan, termasuk di bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, keamanan, serta kesejahteraan masyarakat.

3. Menjaga Kerahasiaan
Anggota Wantimpres wajib menjaga kerahasiaan seluruh nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden. Informasi tersebut tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain tanpa kewenangan.

4. Melaksanakan Tugas Tambahan
Atas undangan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet maupun kegiatan kunjungan kerja Presiden sesuai dengan kebutuhan dan tugas yang diberikan.
Dengan fungsi tersebut, Wantimpres berperan sebagai lembaga pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden, bukan sebagai lembaga pelaksana kebijakan pemerintahan.Pungkasnya.(@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *