Berita  

TIGA ORMAS ANTI KORUPSI DESAK KEJATI USUT 121 KEPALA DESA DI KAB GOWA SULSEL

CAKRA GOWA
Ketua Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Irfan SH, Akan Melakukan Unras Bersama ormas LAKI Laskar Anti Korupsi’ dan PIN RI Sulsel Mendesak Kejati Gowa Menetapkan 121 Kepala Desa
Yang Terlibat Grativikasi kamis(23/2/2023)

Pengadaan pembelian dump truk untuk setiap desa yang ada di kabupaten gowa yang notebene peruntukannya yang tidak terlalu bermanfaat bagi masyarakatnya dan terkesan menghamburkan anggaran

Diduga Adanya indikasi kongkalikong dalam pembelanjaan dan penggunaan anggaran ADD, telah diatur dalam perundang undangan bahkan terawasi dengan adanya pendamping desa yang ditunjuk oleh pemkab untuk aturan belanja dan penggunaan dana tersebut.

“Saya rasa wajar, sebagai Lembaga maupun individu untuk mempertanyakan serta mengawasi dan mengkritik⁹ dalam penggunaan Alokasi Dana Desa(ADD) sebagai bentuk wujud dalam ikut membangun desa” ungkap Irfan SH ketua advokasi LPRI

Senada yang di katakan bakorwasda DPD LAKI sulsel Laskar anti korupsi ramli hayat, karaeng sewang, mengatakan ada apa kejari Gowa tidak menetapkan 121 kepala desa yang menerima Fee.20 juta terkait kasus dump truck,yang di mana 29 kepala desa sudah mengambalikan dana tersebut,dan itu murni Grativikasi yang merugikan negara,jika kajari tidak menetapkan kepala desa yang terlibat fee 20 juta,kami antar lembaga akan melakukan aksi turun ke jalan,di kab gowa,ucap ketua Bakorwasda DPD LAKI sulsel,

Begitupun ketua PIN RI sulsel, Andi Patarai mangatakan kok’ bisa,kepala desa yang menerima aliran dana kasus Dump truck tidak di tetapkan oleh kejari,ada apa ini? Jelas Pasal 4 UU tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidanya,

beberapa koalisi antar lembaga akan melakukan aksi unjuk rasa di kab gowa untuk mendesak kajari Gowa

Sebagimana dalam
pembelanjaan atau penggunaan dana tersebut harus melibatkan masyarakat desa dan asas manfaatnya betul betul dirasakan langsung oleh warganya.

Satu hal yang menjadi tanda tanya bagi team advokasi LPRI, Irfan SH yang diduga ada indikasi terjadinya manipulasi data bahkan mark up anggaran, bahkan ada free yang diterima setiap kepala desa yang jumlahnya cukup besar sekitar Rp 20 juta per desa.

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (Aph) baik itu institusi Polri maupun Kejaksaan Negeri Gowa agar berani mengusut dan membongkar skandal kasus ini,apalagi sudah ditemukan fakta bahwa ada Kades yang telah mengembalikan dana tersebut” ungkapnya

Ini merupakan pintu masuk bagi APH dalam mengungkap kasus ini, kami harap insitusi memilik keberanian dan nyali dalam menetapkan tersangka baru dari kasus pengadaan dump truk ini.

“masyarakat menaruh harapan besar bahwa hukum di kabupaten gowa ini tidak pandang bulu. Kami menunggu sekali lagi keberanian APH dalam membongkar kasus ini dan menetapkan tersangka baru” tutupnya.
(RED CL01/BG 01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *