Berita  

Tersangka Penghinaan Kades Karama, Jadi Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan di PN Bulukumba

Cakra Bulukumba Sulsel
Putusan kasus dugaan penghinaan terhadap Jusman, Kades Karama Nomor 2/Pid.C/2023/PN. Blk, dengan terdakwa Hj. Linda Binti Jagong, warga Dusun Buhung Luara, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ala, Bulukumba.

Dituntut oleh majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan penjara kepada terdakwa Hj. Linda.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada hari Jum’at (25/8/2023) di Pengadilan Negeri Bulukumba.

Dalam tuntutannya, penuntut umum mengatakan. Terdakwa Hj. Linda terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 315 KUHPidana Jo pasal 352 KUHPidana.

“Sayangnya, putusan yang berkekuatan hukum itu, tidak dilaksanakan. Padahal dalam memori putusan yang dibuat Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan, dan menetapkan terdakwa ditahan,” jelas Kades Karama.

Jusman berharap agar PN Bulukumba segera mengambil tindakan, agar tidak menimbulkan adanya persepsi buruk dalam putusan pengadilan di Bulukumba.Tandasnya [RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *