CAKRALENCANA NEWS.COM “BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan masyarakat yang berasal dari pemerintah.
Layaknya layanan asuransi pada umumnya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran atau premi setiap bulannya.”
[8/5 21.49] intan: “Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada kelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (7/5/2024), setiap WNI wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Jika belum memiliki, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan:
– Kartu Keluarga (KK)
Informasi Penting bagi Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pemilik Kartu Indonesia Sehat/KIS, Dapat Bantuan Sosial
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– NPWP
– Nomor Handphone
– Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
– Foto maksimal 50KB
– Alamat e-mail aktif
Kemudian, cara mendaftarkan BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi Mobile JKN di HP kamu
2. Buka aplikasi, pilih menu ‘Daftar’
3. Pilih ‘Pendaftaran Peserta Baru’ jika sama sekali belum terdaftar di BPJS
4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera
5. Masukkan NIK e-KTP.
Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3, Berlaku pada Mei 2024, Masyarakat Wajib Tahu!
6. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga
7. Isi semua data keluarga
8. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan, faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan
Informasi Penting bagi Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pemilik Kartu Indonesia Sehat/KIS, Dapat Bantuan Sosial!
9. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi
10. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan
11. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email
12. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
13. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.












