Cakralencananews.Com KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH 2025. Menurut ketentuan dan aturan koperasi merah putih desa dan kelurahan,tentu sangat penting dan perlu dipahami Dalam upaya mewujudkan tata kelola koperasi desa yang sehat, profesional, dan akuntabel, Koperasi Desa Merah Putih menetapkan serangkaian aturan ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap individu yang ingin menjabat sebagai pengurus, pengawas, maupun pengelola koperasi.
Ketentuan ini secara resmi dituangkan dalam Bab III tentang Pengurus, Pengawas, dan Pengelola, sebagai bagian dari pedoman operasional koperasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian.
Aturan tersebut tidak hanya menekankan soal kepemimpinan teknis dan pengalaman kerja,tetapi juga menjunjung tinggi nilai integritas,akuntabilitas dan keterwakilan perempuan dalan kepengurusan koperasi Desa.
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar perkoperasian yang mengutamakan keterbukaan,demokratis dan partisipasi aktif anggota dalam proses pengambilan keputusan.
Setiap calon pengurus koperasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan penting ‘.Yaitu
Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian,Jukur,loyal danberdedikasi terhadap koperasi.Menguasai keterampilan kerja,wawasan usaha serta semangat kewiraan usahaan.
Tidak mempunyai hubungan keluarga sAturan Ketat Kopersa Merah Putih: Syarat Wajib Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Ditetapkan!
Cakralencananews.Com KOPDES Merah Putih 2025, berikut aturan yang perlu dipahami ( – Dalam upaya mewujudkan tata kelola koperasi desa yang sehat, profesional, dan akuntabel, Koperasi Desa Merah Putih menetapkan serangkaian aturan ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap individu yang ingin menjabat sebagai pengurus, pengawas, maupun pengelola koperasi.
Ketentuan ini secara resmi dituangkan dalam Bab III tentang Pengurus, Pengawas, dan Pengelola, sebagai bagian dari pedoman operasional koperasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian.
Aturan tersebut tidak hanya menekankan soal kepemimpinan teknis dan pengalaman kerja,tetapi juga menjunjung tinggi nilai integritas,akuntabilitas dan keterwakilan perempuan dalan kepengurusan koperasi Desa.
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar perkoperasian yang mengutamakan keterbukaan,demokratis dan partisipasi aktif anggota dalam proses pengambilan keputusan darah maupun semeda hingga derajat tertentu dengan pengurus dan pengawas lain”.
Tidak berasal dari unzur pimpinan desa.
Jumlah pengurus ditetapkan ganjil,minimal lima orang,terdiri dari Ketua,Wakil Ketua bidang usaha,wakil ketua bidang anggota,Sekertaris dan bendahara.
Dalam penyusunannya kepengurusan juga diharapkan memperhatikan keterwakilan perempuan sesuai semangat kesetaraan dan pemberdayaan dalam perkoperasian”.
Ketentuan Pengawas Koperasi.
Pengawas koperasi memiliki peran penting untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi,mulai dari pelaksanaan keputusan rapat anggota hingga pengelolaan keuangan dan administrasi.Kaarena itulah,syarat menjadi pengawas koperasi Desa Merah Putih pun cukup ketat.Antara lain.
“Menguasai pengwtahuan dan keterampilan kerja dibidang koperasi serta berpendidikan tinggi.
Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus koperasi atau komersial perusahaan yang dinyatakan pelit.
” Tidak pernah dihukum atas tindak pidana keuangan dalam lima tahun terakhir.
Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa/Lurah secara ex-Offecio.
“Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan pengurus atau pengawas lainnya.
Jumlah pengawas juga ditetapkan ganjil dan paling sedikit tiga orang terdiri dari satu ketua dan anggota,dengan tetap mempwrhatikan keterwakilan perempuan untuk menjaga keseimbangan dan objektivitas dalam pengawasan.
Aturan Pengangkatan pengelola Koperasi
” Selain pengurus dan pengawas,koperasi desa juga menunjuk pengelola koperasi yang bertugas menjalankan oprasional harian unit usaha koperasi.
“Pengangkatan pengelola harus disetujui oleh pengurus dalamMusyawarah Desa khusus.Jumlahnya diseauaikan dengan kebutuhan koperasi dan jenis usaha yang dikelola.
Peran Pengelola koperasi sangat strategis dalam memastikan roda usaha berjalan lancar,laporan keuangan tersusun rapi serta program – Program pemberdayaan masyarakat desa dapat terwalisasi.
Komitmen tata kelola Transparans dan Akuntable.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menwgaskan komitmennya untuk menetapkan tata kelola koperasi yang profesional,Akuntable dan bebas konflik kepentingan.Pungkasnya (@RED***)












