Perihal:*
_Tindak Lanjut Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Syarat Pendidikan Wakil Presiden_
Kepada Yth.
*Pimpinan DPR RI c.q. Komisi terkait*
di Jakarta
Dengan hormat,
Berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan 6 Oktober 2026, _*kami warga negara yang bosan ditipu*_, mengajukan permohonan tindak lanjut sebagai berikut:
*A. Fakta Hukum dari Putusan MK*
1. Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyatakan: _”Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas”_
2. Dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan adalah _certificate of attendance, academic record, explanation of grades_, yang menurut MK tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.
3. MK menolak permohonan bukan karena syarat terpenuhi, melainkan karena pemohon tidak memiliki legal standing dan karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik 20 Oktober 2024.
*B. Alasan Pengaduan*
1. Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon Presiden/Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat adalah syarat imperatif.
2. Apabila pertimbangan MK benar bahwa tidak ada bukti kelulusan setara SMA, maka syarat tersebut tidak terpenuhi sejak awal pendaftaran.
3. MK sendiri menyatakan persoalan ini telah keluar dari rezim pemilu dan masuk ke rezim pemerintahan, sehingga penyelesaiannya berada di ranah lembaga lain sesuai UUD.
*C. Permohonan*
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 yang menyatakan Presiden/Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden, kami memohon:
1. DPR RI melakukan pendalaman / klarifikasi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait prosedur penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan atas nama Gibran Rakabuming Raka.
2. DPR RI meminta keterangan resmi dari KPU terkait verifikasi dokumen pendidikan pada saat pendaftaran Pilpres 2024.
3. Apabila diperlukan, DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pendapat ke Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 7B UUD 1945.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
*RAKYAT INDONESIA YANG BOSAN DITIPU*
*Lampiran Wajib:*
1. Salinan Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
2. Salinan Surat Keterangan Penyetaraan Kemendikbud
3. Salinan Keputusan KPU penetapan paslon
—












