Berita  

SAH! Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Jadi Plt

GOWA, Cakralencananews.Com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Penerbitan SK tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Rabu (14/10/2026). Informasi itu juga diberitakan sejumlah media, termasuk Media Cakralencananews.Com

Hasrul menyebut SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK penunjukan Darmawangsyah Muin telah diterbitkan pada tanggal yang sama. Saat memberikan keterangan kepada wartawan, ia mengatakan dokumen fisik SK akan diambil melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Insya Allah besok fisiknya kita ambil di Pemprov,” kata Hasrul, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan pada Rabu malam.
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian kepala daerah tersebut.

Putusan MA Jadi Dasar Pemberhentian
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan itu dibacakan pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar tindak lanjut proses pemberhentian melalui Kemendagri.

Dengan terbitnya SK tersebut, proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa memasuki tahap pelaksanaan keputusan pemerintah pusat. Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa guna memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan.
DPRD Gowa Diminta Pastikan Transisi Pemerintahan

Penerbitan SK pemberhentian Bupati Gowa menjadi perkembangan penting setelah melalui proses politik dan hukum di DPRD Gowa hingga pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Perhatian selanjutnya tertuju pada kelancaran transisi kepemimpinan, kesinambungan program pembangunan, serta keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.

Informasi mengenai nomor dan isi lengkap SK perlu merujuk pada dokumen resmi yang diterbitkan Kemendagri agar seluruh ketentuan pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas dapat diketahui secara utuh.

Dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat Gowa menantikan kepastian penyelenggaraan pemerintahan daerah agar pelayanan administrasi, pelaksanaan program pembangunan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakralencananews.Com — Berita Aktual, Akurat, dan Terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *