Cakralencananews.Com jakarta, Maret 2025
Nomor: SP- /03/2025/Pen
(Puspen). Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil berjalan sesuai amanat reformasi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).
Kapuspen TNI menjelaskan, revisi UU TNI merupakan jawaban atas dinamika ancaman yang semakin kompleks, baik dari aspek militer maupun nonmiliter. Dengan revisi ini, tugas pokok TNI akan disesuaikan agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain, serta dapat melaksanakan fungsi pertahanan secara lebih efektif. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang turut menjadi perhatian dalam revisi ini adalah pengaturan mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Menurut Kapuspen TNI, mekanisme tersebut harus memenuhi kriteria ketat demi menjaga netralitas dan profesionalisme prajurit. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Selain penguatan tugas dan fungsi, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Kapuspen TNI mengungkapkan, peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk menyesuaikan usia pensiun prajurit agar mereka yang masih produktif tetap dapat mengabdi kepada negara. “Penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI juga mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang mengandung ujaran kebencian dan fitnah yang dapat memecah belah persatuan. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil yang merupakan bagian dari semangat reformasi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI (Kamis, 13/3/2025), bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental negara demokrasi yang harus dijaga. “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Panglima TNI.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI berharap bahwa dengan adanya revisi ini, TNI akan semakin kuat dan siap dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan yang terus berkembang. TNI juga akan terus berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dalam pelaksanaan tugasnya, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui revisi UU ini, TNI ingin memastikan bahwa setiap langkah dan kebijakan yang diambil senantiasa sejalan dengan kebutuhan bangsa, menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta mengutamakan sinergi antar lembaga negara. “Kami berharap revisi ini dapat memperkokoh TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara yang profesional, modern, dan selalu siap mengabdi untuk rakyat dan negara,” pungkas Kapuspen TNI.
#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.Pungkasnya(@RED/CL01)












