AKRALENCANANEWS.COM BANDUNG
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi perhatian sejumlah pelaku industri media lokal. Mereka meminta agar setiap perubahan regulasi mempertimbangkan perlindungan karya jurnalistik, keberlanjutan usaha pers, serta akses masyarakat terhadap informasi yang berkualitas.
Persoalan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026). Forum ini mempertemukan sejumlah pimpinan media dan pemangku kepentingan untuk mendiskusikan tantangan bisnis pers di tengah perkembangan distribusi berita melalui platform digital.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penerapan mekanisme kompensasi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta wacana pengenaan biaya atas penggunaan tautan berita atau link tax. Para pelaku media yang hadir menyampaikan kekhawatiran bahwa skema tersebut, apabila dirancang tanpa mempertimbangkan karakteristik media lokal, dapat memengaruhi distribusi berita dan sumber pendapatan perusahaan pers.
Namun, besaran dampak maupun bentuk kebijakan yang akan diterapkan perlu dinilai berdasarkan rancangan regulasi resmi dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Industri Media Menghadapi Tekanan Bisnis
Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, mengatakan bahwa industri media menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat. Pendapatan dari kegiatan jurnalistik dinilai semakin sulit untuk menutup seluruh biaya operasional perusahaan.
“Jurnalisme tidak bisa membiayai operasional media, sehingga media harus dibiayai oleh usaha yang lain,” kata Suwarjono dalam forum tersebut.
Pernyataan itu menyoroti persoalan mendasar dalam industri pers, yakni bagaimana perusahaan media dapat mempertahankan kegiatan jurnalistik ketika biaya produksi berita, pengembangan teknologi, dan kebutuhan sumber daya manusia harus ditanggung di tengah tantangan pendapatan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi media lokal yang memiliki jangkauan pasar terbatas dan harus bersaing memperoleh pembaca serta pengiklan di ruang digital.
CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno, menilai hubungan komersial antara perusahaan pers dan platform digital sebaiknya membuka ruang kerja sama langsung melalui skema business-to-business (B2B).
Menurut pandangan yang disampaikan dalam diskusi, mekanisme kerja sama tersebut perlu mengedepankan kesukarelaan, transparansi, dan kesetaraan agar masing-masing pihak memiliki ruang untuk merundingkan ketentuan yang sesuai.
Meski demikian, efektivitas model B2B maupun mekanisme kompensasi melalui lembaga pengelola perlu dinilai berdasarkan tata kelola, transparansi, biaya administrasi, dan perlindungan terhadap kepentingan media berskala kecil.
Kekhawatiran terhadap Trafik dan Pendapatan Iklan
CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, menyoroti ketergantungan sebagian media lokal terhadap kunjungan pembaca yang berasal dari mesin pencari dan platform digital.
“Model bisnis sebagian besar media lokal saat ini sangat bergantung pada trafik organik yang dikonversi menjadi pendapatan iklan mandiri dan programatik,” ujar Subagja.
Ia mengkhawatirkan kemungkinan platform digital mengurangi distribusi atau menghentikan indeksasi berita apabila kebijakan baru menimbulkan biaya tambahan.
Jika terjadi, perubahan tersebut berpotensi mengurangi peluang media lokal menjangkau pembaca. Namun, kemungkinan itu masih merupakan risiko yang disampaikan narasumber dan tidak dapat diperlakukan sebagai dampak yang sudah terbukti tanpa data atau bukti pendukung.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, turut mengingatkan potensi penurunan trafik apabila platform digital menghadapi kewajiban biaya tambahan untuk menampilkan atau mengindeks konten berita.
Kekhawatiran ini menunjukkan pentingnya kajian mengenai hubungan antara kebijakan hak cipta, keputusan distribusi platform, serta keberlangsungan bisnis penerbit berita. Penilaian yang menyeluruh perlu mempertimbangkan data trafik, struktur pendapatan, dan kemampuan media membangun saluran distribusi alternatif.
Feggy Nurdiansyah juga menyoroti pentingnya menjaga akses masyarakat terhadap informasi dari berbagai sumber terpercaya di daerah.
Dari perspektif kepentingan publik, perubahan kebijakan terkait distribusi berita tidak hanya menyangkut hubungan bisnis antara penerbit dan platform digital, tetapi juga berkaitan dengan keberagaman informasi, keberadaan media lokal, dan kemampuan masyarakat memperoleh berita mengenai wilayahnya sendiri.
Regulasi Perlu Berimbang dan Transparan
Dalam forum tersebut, peserta mendorong penguatan bisnis media melalui diversifikasi pendapatan, kemitraan dengan pelaku usaha lokal, serta kerja sama langsung antara penerbit dan platform digital.
Subagja kembali menekankan pentingnya akses terhadap trafik digital bagi keberlanjutan media lokal.
“Sebagian besar trafik datang dari platform. Jika hal ini tidak ada, kami harus menjajakan produk media seperti masa-masa jualan koran di lampu merah,” ujarnya.
Pandangan tersebut memperlihatkan besarnya perhatian pelaku media terhadap kemungkinan perubahan mekanisme distribusi berita. Meski demikian, perumusan kebijakan tidak seharusnya hanya bertumpu pada kekhawatiran industri, tetapi juga perlu didukung data, analisis dampak, serta keterlibatan semua pihak yang berkepentingan.
Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu menjelaskan secara terbuka tujuan perubahan regulasi, objek yang diatur, pihak yang berkewajiban membayar kompensasi, mekanisme penetapan nilai, serta tata kelola lembaga yang terlibat apabila skema tersebut menjadi bagian dari rancangan kebijakan.
Di sisi lain, platform digital juga perlu dilibatkan untuk menjelaskan dampak teknis dan ekonomi dari berbagai pilihan regulasi. Organisasi pers, terutama yang mewakili media lokal dan media kecil, perlu memperoleh ruang partisipasi yang memadai agar kebijakan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri berskala besar.
Perlindungan hak cipta tetap merupakan prinsip penting. Namun, pelaksanaannya perlu dirancang dengan memperhatikan proporsionalitas, kepastian hukum, transparansi, dan dampaknya terhadap keberagaman pers.
Pada akhirnya, persoalan revisi UU Hak Cipta bukan semata-mata tentang kompensasi bagi pemilik karya atau biaya bagi platform digital. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana membangun ekosistem informasi yang adil, menjaga keberlanjutan media lokal, dan memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap berita yang akurat serta dapat dipercaya.
Disisi lain perlu berita ini disusun berdasarkan bahan diskusi dan pernyataan narasumber yang diberikan. Status resmi revisi UU Hak Cipta, rincian rancangan link tax, serta tanggapan pemerintah dan platform digital belum dikonfirmasi dalam bahan tersebut. Konfirmasi tambahan diperlukan sebelum berita diterbitkan sebagai laporan yang sepenuhnya terverifikasi.Pungkasnya (@RED)












