Berita  

Rekonstruksi 47 Adegan, Polisi Ungkap Dugaan Rencana Perampokan dan Pembunuhan Ibu-Anak di Landak

CAKRALENCANANEWS.COM LANDAK KALBAR
Polres Landak menggelar rekonstruksi kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Asniwati (39) dan anak balitanya, Dina, di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Landak, Rabu (30/9/2026), dengan memperagakan 47 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak 6 hingga 7 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, serta sejumlah keluarga korban. Dua tersangka berinisial B dan S turut dihadirkan, tetapi hanya B yang memperagakan adegan. Polisi menyebut S hingga kini tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto, S.H., M.H., mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa.

“Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.

Polisi Telusuri Dugaan Perencanaan
Dalam rekonstruksi, penyidik menggambarkan rangkaian peristiwa yang berlangsung pada 6 Agustus hingga kejadian pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Kuswiyanto, berdasarkan keterangan tersangka B, rencana awal berkaitan dengan upaya mencari atau mengambil uang milik korban.

Namun, penyidik menyebut dalam pembicaraan sebelum kejadian juga muncul pembahasan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban apabila perbuatan mereka diketahui.

“Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan,” ujar Kuswiyanto.

Kuswiyanto mengatakan penyidik menilai pembicaraan tersebut menjadi bagian yang mengarah pada dugaan adanya perencanaan pembunuhan.

“Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan,” katanya.
Namun, keterangan tersebut merupakan kesimpulan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, sementara proses pembuktian perkara masih berjalan.

B Mengaku, S Membantah
Dalam perkara ini, polisi menyebut tersangka B memberikan keterangan yang mengaitkan dirinya dengan S.
Sebaliknya, tersangka S disebut hingga kini tidak mengakui keterlibatannya. Karena itu, S tidak memperagakan adegan dalam rekonstruksi.

“Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kuswiyanto.

Perbedaan keterangan kedua tersangka tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian yang akan diuji dalam tahapan hukum selanjutnya.

Anting Korban Ditemukan di Rumah S
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satunya berupa anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka S. Menurut polisi, anting tersebut dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati dan diperkuat keterangan anggota keluarga korban.

Selain itu, polisi menyebut sebagian barang milik korban telah diamankan. Sebagian emas disebut telah ditemukan, sedangkan sebagian lainnya diduga telah dijual.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kendaraan dan telepon seluler.
Sementara uang tunai yang diduga masih berada pada tersangka S hingga kini belum ditemukan.

Polisi Masih Telusuri Uang Korban
Polisi memperkirakan jumlah uang yang hilang dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp100 juta.
Perkiraan itu diperoleh dari keterangan tersangka B yang kemudian dibandingkan dengan keterangan suami korban.

Menurut penyidik, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah uang yang dimiliki korban. Suami korban memperkirakan uang yang disimpan mencapai sekitar Rp130 juta, tetapi terdapat pula uang yang berkaitan dengan kegiatan korban seperti arisan dan uang kolektif yang tidak seluruhnya diketahui suaminya.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap uang maupun barang yang belum ditemukan.

Berkas Perkara Segera Dikembalikan ke Jaksa
Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berita acara dan memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Berkas perkara selanjutnya akan kembali dikirimkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Setelah kita lakukan reka ulang atau rekonstruksi ini, kita lengkapi BA-nya, kemudian kita lengkapi beberapa petunjuk dari jaksa. Selanjutnya kita kirimkan kembali berkasnya dan kita tunggu P21 dari jaksa,” pungkas Kuswiyanto.

Dengan demikian, rekonstruksi 47 adegan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan rangkaian kejadian dengan keterangan yang diperoleh penyidik, bukan putusan mengenai kesalahan para tersangka. Perkara selanjutnya masih menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa dan tahapan hukum berikutnya.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *