Cakra Jakarta “Presiden Jokowi merespons penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL)”
[24/11 10.55] Cakra: “Jokowi tak bicara banyak tentang hal itu.
Dia hanya menegaskan proses hukum harus dihormati semua pihak.”
.
[24/11 10.57] Cakra: “Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di Biak, Kamis (23/11).”
[24/11 10.58] Cakra: “Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.”
[24/11 10.59] Cakra: “Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri.”
[24/11 11.02] Cakra: “Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.”
[24/11 11.04] Cakra: ““Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11).”
[24/11 11.05] Cakra: “Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya”
[24/11 11.07] Cakra: “Sebelumnya, Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.”
[24/11 11.09] Cakra: “Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
(Red LC01/Sa/ya)”












