Cakralencananews.com
PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Perseroan memastikan akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengatakan langkah tegas dilakukan demi melindungi kepentingan petani.
Penjualan pupukbersubsidi diatas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang undangan”,Ujar Tri Wahyudi.Sabtu 18/01-2025
HET Pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 644/KPTS/SR-310/M/11/2024.Dalam keputusan tersebut.HET Pupuk bersubsidi di Tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea,NPK Phonska Rp 3.300/kg,dan Pupuk indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa,pelanggaran HET Pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001.Sanksinya meliputi hukuman penjaran hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 Milyar.Tandasnya
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan.Pupuk infonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengbalikan selisi harga kepada petani yang telah sirugikan akibat penjualan diatas HET,dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa,mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.Ujarnya
Jika pelanggaran berulang,kami tidak akan ragu untuk memutus .Kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat.Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktek curang”.Tegas Tri Wahyudi.
Sebagai langkah preventif,puouk indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani,Kios,dan pihak terkait mengenai pentingnyamematuhi HET.Seperti halnya mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani,atau kesepakatan harga ongkos kirim,pembayaran pupuk pasca panen (Yarnen),dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.
Selanjutnya.Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET.
Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelangaran untuk segera memnghubungi staf penjualan AE atau AAE setempa.Kami memastikan akan memberikan peringatan kepadandistributor atau kios tersebut,Kata Tri Wahydi.
Dengan pengawasan yang lebih ketat,kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan,langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional”,Tuturnya (RED/CL01)












