Berita  

PRESS RELEASE* *MKD DPR RI HARUS BELAJAR LAGI RUANG LINGKUP TUPOKSINYA

Cakralencananews.ComFahri Lubis menyikapi MKD DPR RI utk meminta Klarifikasi Ketua Pimpinan MPR RI, menyatakan sudah sangat benar Ketua MPR RI Bamsoet tdk menghadiri klarifikasi MKD DPR RI, perlu diketahui bahwa Lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Karena itu *MKD DPR tidak memiliki kewenangan* untuk meminta klarifikasi pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili institusinya.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pasal 81 maka kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.

Sikap reaktif MKD DPR dengan meminta klarifikasi terkait pernyataan Bamsoet dalam tugasnya sebagai Pimpinan MPR itu tidak revelan.

Fahri Lubis menyatakan bahwa Jauh sebelum adanya Wacana Amandenen ke 5 tersebut, kami para tokoh2 pegiat konstitusi telah menyampaikan aspirasi utk MPR RI Melaksanakan Sidang Istimewa 2024.Pungkasnya(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *