Berita  

PRESS RELEASE KASAT RESKRIM IPTU POL PRAWIRA WARDANY UNGKAP DUA KASUS KRIMINAL PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN HINGGA KORBAN TEWAS DIRSUD BATARA SIANG PANGKEP

Cakra Pangkep
Humas Polres Pangkep. AKP Imran.SH menggelar press release dalam kegiatan tersebut.Kasat Reskrim Iptu Pol Prawira Wardany mengunggkap dua kasus kriminal yang terjadi akhir akhur ini di wilayah hukum Polres Pangkep yakni Pembunuhan berencana dan Penganiayaan hingga koran tewas dirumah sakit.Umum Daerah Batara Siang Pangkep.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Pol Prawira Wardany.S.Tr.K.S.I.K dan didampingi oleh Kanit Resmob Ipda Pol Ramadhan.Kasat menjelaskan kronologis
kasus tersebut dihadapan sejumlah awak media baik elektronik maupun media cerak dan online.di Aula Andi Mappe Polres Pangkep (5/7/23)

Lanjut Kasat Prawira Wardanay dalam acara Press Release mengatakan bahwa,setelah mendapatkan laporan masyarakat dan berhasil menangkap oknum pelaku kriminal, kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 2 juli 2023 di Kampung Talaka, Kel. Bontoa, Kec. Minasatene, Kabupaten. Pangkep.Katanya

Lebih Lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa. Satuan Reskrim Polres Pangkep berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana kriminal Pembunuhan di Kampung Talaka, Kel. Bontoa, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep pada Hari Minggu (2/7/2023),saat itu pula pelaku tersebut berinisial ” A” (28),kemudian diamankan oleh Resmob untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.Ucapnya

Tambah Kasat mengatakan bahwa.Pelaku (seorang pria berusia 28 th) itu pun telah diamankan oleh petugas di belakang rumahnya di Kampung Biringere, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan jatu korban yang bernama Supriono Alias Supri(42) dan ditemukan sudah tidak bernyawa lagi meninggal dunia.Ujarnya

Sementara itu “Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku kriminal tersebut,ketika melakukan aksinya,sekitar pukul 00.40 wita,”Tutur Kasat Iptu Pol Prawira Wardany

Sambung Kasat Reskrim menjelaskan bahwa,“barang bukti yang digunakan pelaku tersebut, yakni satu unit mobil merk sigra dan ditemukan uang tunai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah),dan berdasarkan hasil visum serta pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka,”Tandasnya

Kasat resrim Iptu Pol Prawira Wardany selanjutnya menjelaskan kasus kriminal penganiayaan menurutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan kasus tersebut saat itu diakibatkan karna pelaku butuh uang untuk bayar pinjaman chips higgs domino sejumlah Rp. 8.850.000,- (Delapam juta Delapan ratus lima puluh ribu rupiah).Paparnya

Oleh sebab itu “berdasarkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku kejahatan kriminal yakni Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” Tukasnya

Kasat reskrim Iptu Pol Prawira Wardany menjawab sejumlah pertanyaan awak media mengatakan bahwa,kedua oknum tindak pidana kriminal tersebut telah diamankan di mapolres Pangkep dan selanjutnya kami masih perlu pengembangan kasus. Ini dengan mencari saksi saksi untuk mendalami kedua oknum pelaku kriminal yang di ungkap dalam press Release yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Iram.SH.Pungkasnya ( RED CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *