Berita  

Press Release Humas Polres Pangkep Ungkap Kasus Alat Tangkap Ikan Gunakan Cantrang di Perairan Liukang Tupabiring di Ancam pidana 5 Tahun Penjara denda 2 Milyar Rupiah

Cakralencananews.com Polres Pangkep melaksanakan konferensi pers mengungkap kasus penangkapan ikan menggunakan alat yang dilarang berupa Cantrang, di Aula Polres Pangkep pada Selasa, 18 Maret 2025 Aula Polres Pangkep.”

Hal tersebut dalam Press Release yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran.SH.Didampingi oleh Kasat Polairud AKP Nompo,Kanit Gakkum Ipda Muh Guntur dan Aiptu Erwan Tajaya serta Jajarannya.

Menurut Kasi Humas AKP Imran saat membacakan Surat Perintah Kasat Polairud untuk personil Sat Polairud bergerak melaksanakan tugas Patroli danelakukan penyelidikan diwilayah perairan kecamatan Liukang Tupabiring Pangkep,terkait adanya aktivis nelayan yang melakukan penangkapan ikanmenggunakan alat tangkap dan alat bantu penamgkapan ikan yang dilarang,seperti halnya alat Cantrang”.Ujarnya

Lanjut dengan keluarnya surat perintah Kasat Polair AKP NOMPO yang ditujukan Kanit Gakkum Sat Polairud Ipda Guntur bersama tim yang beranggotakan empat orang personil menuju lokasi sasaran yang menjadi target melaksakan tigas penyidikan.”

Sambung dia tampaknya pada selasa 11/03/25 sekitar pukul 16.20 wita tim unit Gakkum sat Polairud melihat adanya kapal nelayan yangnmencurigakan,kapal yang ditumpangi diarahkan menuju ke arah kapal nelayan tersebut diseblah utara pulau sarappo Lompo,Kepulauan kecamatan Liukan Tuppabiring,sekitar kurang lebih 3 mil pada titik koordinat.Lat 40.843976″.Long -119.279094.”

Selanjutnya setelah dilakukan pengintaian benar bahwa,kapal nelayan yang dicurigai tersebut telah melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang.Kemudian seluruh awak nelayan dan barang bukti diamankan dan selanjutnya dibawah ke Mako satpolairud untuk dilakukan proses hukum,dengan mengumankan para pelaku ke kantor Satpolairud Polres Pangkep.Tandasnya.

Sementara itu pasal yang diterapkan pasal 85 ayat 1Undang Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo’ Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan Pidana Primer KP nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkap ikan diwilayah pengelolaan ikan dan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon.

Disamping itu “Para pelaku terdiri terdiri dari HK sebagai Juragan pulau podang podang Lk Tuppabiring,berikut AR Podang Podang,DM Campagaya Bontoa Maros,IK Bori Bellaiya Tirikale Maros,AT Boriappaka Pangkep,IH podang Podang ,AB Podang podang WS podang podang,RT Bonto Bahari Bontoa Maros.” Ungkapnya

Tambah barang bukti 1 Unit Kapal 1 Unit mesin yanmar.1set alat tangkap pemberat.1 lembar Surat Pas besar.1 lembar buku kapal.1 Lembar surat keterangan kecakapan,1 Lembar sertifikat kecakapan nelayan dua gabus ukuran sedang Berisi Ciko ciko setengah gabus ikan merah setemgah gabus ikan bete bete satu setengah gabus ikan cakalang.Akibat perbuatan melanggar.Undang Undang Perikanan tersebut di ancam pidana Hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 Milyar Rupiah.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *