Cakralencananews.Com Pangkep – Kepolisian resort Pangkajene dan kepulauan menggelar Konferensi Pers Hasil Ops Sikat Lipu 2025 berlangsung di Aula Polres Pangkep pada Selasa, 16 September 2025.
Press conference dipandu Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kabag Ops Kompol Nasri, SH dan KBO Sat Reskrim Ipda Abdul Kadir Husen bersama sejumlah anggota personil jajaran terkait.
Dihadapan puluhan awak media daerah ini Kasi Humas AKP Imran memaparkan daftar hasil Operasi Sikat Lippo 2025 Polres Pangkep.
Pertama jenis kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 23.40 WITA Di TKP jalan Leang Kassi Kel Minasatene di mana pelaku Moh Agus alias Guttung Bin Nompo, 31 tahun, alamat Belae Kel Biraeng, Kec Minasatene Kab Pangkep mendatangi korban dalam keadaan emosi karena korban menagih hutang kepada tante pelaku.
Kedua, kasus tindak pidana pencurian pemberatan di TKP Siloro berhasil diamankan anggota Resmob dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Pangkep untuk proses lebih lanjut, terduga pelaku Andika Pratama Bin Muh Anshar, 17 tahun, pelajar, alamat kampung Siloro desa Mangilu, kec Bungoro, kab Pangkep.
Ketiga, tindak pidana pencurian telah terjadi pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar 17.00 tadi Jl cendana Timur Kecamatan Pangkajene, HP milik korban tertinggal di bentor, korban keluar mengejar bentor tersebut namun tidak dihiraukan pengemudi bentor, HP Samsung galaxy A35 5G warna ice blue, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.700.000 (Lima juta tuju ratus ribu rupiah) dan melaporkan di Polres Pangkep, pabentor Hamzah 51 tahun alamat Lekoboddong kel Anrong Appaka.
Keempat, penganiayaan pada minggu 17 Agustus 2025 sekitar 11.00 wita di kampung Teppoe desa Taraweang Kecamatan Labakkang telah terjadi tindak pidana penganiayaan, pelaku Ruslan Bin Supri 28 tahun alamat Kampung Bulu Sipong desa barabatu mendatangi korban yang sedang berada di teras rumahnya dan mengambil potongan papan yang berukuran sekitar 1 meter dan langsung memukul korban sebanyak dua kali mengenai punggung kanan mengakibatkan luka memar. Korban melapor ke Mapolsek Labakkang.
Kelima penganiayaan berat, pada Minggu 27 juli 2025 sekitar 06.30 wita di Samatellu Borong desa Mattiro Walie Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, terjadi tindak pidana penganiayaan, korban mendatangi terlapor membawa badik karena sebelumnya ayah korban dikejar oleh terlapor, terjadi perkelahian antar korban dan kedua terlapor yaitu Lel Yemba Bin Gaffa Alm Emba 73 tahun alamat Salebbo desa Mattirowali Kecamatan liukang Tupabiring Utara dan Lel Baba, kemudian Lel Yemba memukul kepala bagian belakang dari korban menggunakan potongan balok, Lel Baba be.Pungkasnya (@RED(












