Berita  

Polemik Syarat Ijazah Capres-Cawapres, Pernyataan Jimly Asshiddiqie Dikritik Ahmad Khozinudin

CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengenai usulan penghapusan syarat ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden memicu polemik di ruang publik. Gagasan tersebut mendapat kritik dari advokat Ahmad Khozinudin yang menilai persyaratan pendidikan berkaitan dengan aspek kecakapan dan kelayakan calon pemimpin negara.
Dalam pemberitaan Repelita.net pada Jumat (16/10/2026), pernyataan Jimly disebut disampaikan pada Rabu (7/10/2026).

Ia berpandangan bahwa persyaratan ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden perlu dievaluasi agar perdebatan mengenai dokumen pendidikan tidak terus mendominasi pembahasan politik nasional.

“Menurut saya sebaiknya dari pelajaran ini ya udahlah enggak usah ada syarat ijazah lagi untuk calon presiden dan wakil presiden,” demikian pernyataan Jimly sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.

Jimly juga menyinggung kemungkinan seseorang yang tidak menamatkan sekolah dasar atau tidak memiliki ijazah tetap dapat mencalonkan diri. Gagasan itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai batas antara hak politik warga negara dan persyaratan hukum untuk menduduki jabatan publik.

Ahmad Khozinudin Soroti Aspek Kecakapan
Advokat Ahmad Khozinudin menyampaikan kritik terhadap gagasan penghapusan persyaratan ijazah tersebut. Menurutnya, persyaratan pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen administratif, tetapi juga menjadi bagian dari ketentuan kelayakan yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, pembahasan mengenai persyaratan calon pemimpin negara semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan substansi hukum dan prosedur yang berlaku, bukan sekadar menghilangkan ketentuan ketika muncul polemik.

Khozinudin juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak politik, tetapi pencalonan untuk jabatan publik tetap harus mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

Kritik tersebut turut berkembang di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan konsekuensi apabila persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden dihapuskan, sementara profesi atau jabatan publik lainnya juga memiliki ketentuan administratif dan kualifikasi tertentu.
Namun, komentar di media sosial merupakan ekspresi pendapat individu dan tidak dapat dianggap mewakili pandangan seluruh masyarakat.

Hak Politik dan Persyaratan Hukum
Polemik ini kembali mengangkat pertanyaan mengenai hubungan antara hak setiap warga negara untuk dipilih dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan presiden maupun wakil presiden.

Di satu sisi, persyaratan pencalonan perlu dibahas berdasarkan prinsip demokrasi dan kesetaraan hak politik. Di sisi lain, perubahan terhadap persyaratan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahan dan ketentuan terkait yang berlaku. Karena itu, usulan perubahan persyaratan harus dikaji berdasarkan kerangka hukum tersebut.

Perlu dibedakan pula antara usulan mengubah persyaratan untuk pemilihan mendatang dan persoalan mengenai apakah seorang calon atau pejabat telah memenuhi ketentuan yang berlaku pada saat pencalonannya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai syarat ijazah tidak cukup diselesaikan melalui dukungan atau penolakan terhadap tokoh tertentu. Persoalan tersebut memerlukan argumentasi hukum yang jelas, pemeriksaan terhadap aturan yang berlaku, serta pembahasan mengenai konsekuensi perubahan kebijakan bagi sistem demokrasi Indonesia.
Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan,

redaksi perlu memverifikasi video asli pernyataan Jimly Asshiddiqie, konteks lengkap pernyataannya, serta tanggapan Ahmad Khozinudin dari sumber primer agar kutipan dan substansi pemberitaan tetap akurat dan berimbang.Pungkasnya (@RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *