Cakralencananews.Com Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut seiring dengan naiknya tarif PPN umum menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025.”
“Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU”)
““Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PPN dikatakan dengan dasar pengenaan pajak,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (2) PMK 61/2022, seperti dikutip pada Kamis (18/4/2024).”
“Dengan demikian, tarif PPN KMS naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun 2025 mendatang.
Sebagai informasi, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.”
“KMS dikenai PPN apabila bangunan yang dibangun memiliki konstruksi utama yang meliputi kayu, beton, batu bata atau sejenis, atau baja yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha dan luas bangunnya paling sedikit 200 meter persegi.”
“Adapun KMS ini bisa dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu maupun bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antartahapan tidak lebih dari dua tahun.”
Jika lebih dari dua tahun, maka kegiatan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri yang terpisah.
Orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib menghitung, memungut, dan menyebarkan sendiri PPN atas KMS.”
“Pengenaan PPN KMS adalah sebesar biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan yang setiap masa pajak sampai bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.”Pungkasnya.(RED/CL01)












