Berita  

Penasehat Hukum Al’Fatah Justitia.Wanita Distabilitas Menilai Dugaan Pelanggaran Prinsif Ne Bes In Idem

Menurut Narasumber:Resnadhy, Praktisi Hukum, Direktur Kantor Hukum Al Fatih Justitia & Pengacara Perlindungan Perempuan dan Anak.

Cakralencananews.Com Pangkep Sulsel.
Kasus hukum yang menimpah seorang Wanita Disabilitas Digugat Empat Kali Oleh Keluarganya Sendiri, Pakar Hukum Sebut Dugaan Pelanggaran Prinsip Ne Bis In Idem

Salah Seorang wanita disabilitas bernama Nur Azisa (39th) menjadi korban gugatan perdata berulang oleh kerabatnya sendiri, Abdul Mutalib (71th). Gugatan terhadap NA telah dilakukan sebanyak empat kali dengan pokok perkara yang serupa, hanya mengalami perubahan pada klasifikasi dan nilai gugatan.Sabtu 30/05/2025

Kasus bermula ketika AM menuduh NA telah menyalah gunakan uang kiriman yang seharusnya untuk anak-anak AM. Namun bukti-bukti berupa percakapan WhatsApp menunjukkan bahwa tidak pernah ada perselisihan soal dana, bahkan AM sempat menyatakan bahwa sisa uang sekitar Rp30 juta diketahui dan disepakati bersama.

Persoalan baru muncul setelah Tawaran nikah AM ditolak oleh NA, akhirnya gugatan bertubi-tubi di layangkan AM dan berdampak tekanan mental dan psikis pada tergugat NA.

Berikut kronologi empat gugatan tersebut:

1. 8 Oktober 2024 – Gugatan Sederhana senilai Rp180 juta, klasifikasi wanprestasi.
Putusan: Gugatan tidak dapat diterima.

2. 24 Februari 2025 – Gugatan Sederhana senilai Rp291 juta.
Putusan: Dikabulkan sebagian, namun kemudian dibatalkan oleh putusan keberatan.

3. 11 April 2025 – Gugatan Sederhana senilai Rp291 juta.
Putusan: Dinyatakan bukan gugatan sederhana (dismissal).

4. 30 April 2025 – Gugatan Biasa senilai Rp290 juta, klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Masih dalam proses persidangan.

Resnadhy, Direktur Kantor Hukum Al Fatih Justitia dan juga merupakan Praktisi Hukum yang fokus terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, menilai bahwa kasus ini berpotensi kuat melanggar prinsip hukum ne bis in idem, yakni larangan mengadili perkara yang sama lebih dari satu kali.

> “Jika pokok perkara, pihak-pihak, dan peristiwa hukumnya sama, meskipun nilai dan bentuk gugatan berbeda, maka gugatan itu tidak bisa diajukan kembali. Ini prinsip keadilan dasar dalam sistem hukum Indonesia,” tegas Adhy sapaan akrabnya

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tindakan hukum berulang ini dapat dikategorikan sebagai abuse of process dan berpotensi menekan psikologis korban, apalagi dalam hal ini adalah seorang penyandang disabilitas.

> “Peradilan tidak boleh menjadi alat intimidasi, apalagi terhadap kelompok rentan. Kami mendesak agar majelis hakim memeriksa perkara ini dengan teliti dan mempertimbangkan dampak terhadap hak asasi penyandang disabilitas. Hukum harus adil dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan emosional atau dendam pribadi,” tegas Resnadhy.

Kasus ini kini menjadi perhatian para praktisi hukum, kelompok pembela hak penyandang disabilitas dan Pemerhati terkait Perlindungan Perempuan dan Anak.Pungkasnya (@RED**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *