Cakralencananews.Com Jakarta Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka di ruang publik. Namun polemik yang ramai di media sosial dan perdebatan politik ini harus diuji dengan satu pertanyaan mendasar: apakah sudah memenuhi syarat konstitusional untuk pemakzulan, atau hanya berhenti sebagai tekanan politik?
*1. Pemakzulan Bukan Alat Politik, Melainkan Mekanisme Hukum Tertinggi*
UUD 1945 sudah sangat tegas membatasi alasan pemakzulan. Pasal 7A menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimakzulkan hanya jika terbukti melakukan: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Ini adalah syarat materiil yang sangat berat. Tidak ada satu pun di antaranya yang bisa dipenuhi hanya dengan narasi “cacat etika” atau “polemik putusan MK No. 90”. Penilaian etis terhadap sebuah putusan pengadilan adalah satu ranah, sedangkan pembuktian pelanggaran hukum untuk pemakzulan adalah ranah yang sama sekali berbeda.
*2. Tahapannya Berlapis dan Tidak Bisa Dipermainkan*
Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme yang sengaja dibuat sulit:
Pertama, usulan DPR harus didukung minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota DPR.
Kedua, usulan itu WAJIB diuji oleh Mahkamah Konstitusi. MK harus memeriksa, mengadili, dan memutus apakah benar ada pelanggaran sebagaimana Pasal 7A. Tanpa putusan MK, DPR tidak bisa melanjutkan.
Ketiga, jika MK menyatakan terbukti, baru MPR yang memutus dalam sidang paripurna dengan syarat dihadiri 3/4 anggota dan disetujui 2/3 yang hadir.
Artinya, DPR dan MPR tidak bisa dipandang sebagai lembaga yang otomatis memutus pemakzulan hanya karena desakan publik atau viral di TikTok. Ada filter yudisial di tengahnya.
*3. Pernyataan Mardiono Menunjukkan Kebingungan Nalar*
Dalam konteks ini, pernyataan Mardiono justru memperlihatkan kebingungan dalam membedakan dua hal. Polemik seputar putusan MK yang meloloskan Gibran adalah perdebatan tentang _proses pencalonan_. Sementara pemakzulan adalah mekanisme untuk menilai _perbuatan selama menjabat_ sebagai Wakil Presiden.
Mencampuradukkan keduanya adalah lompatan logika hukum. Jika dasar pemakzulan hanya ditarik dari polemik masa lalu yang sudah selesai melalui putusan pengadilan dan proses pemilu, maka presedennya sangat berbahaya: setiap pejabat terpilih bisa terus digugat keabsahannya tanpa akhir, padahal konstitusi menghendaki kepastian hukum.
*4. Kritik Utama: Jangan Jadikan Konstitusi Sebagai Senjata Politik*
Wacana pemakzulan Gibran yang kritis harus dibaca begini: jika tidak ada novum atau bukti baru tentang pelanggaran Pasal 7A selama menjabat, maka wacana ini berisiko menjadi politisasi konstitusi.
DPR harus membuktikan ada pelanggaran hukum berat, bukan hanya ketidakpuasan politik. Jika tidak, lembaga negara akan terjebak dalam siklus ketidakstabilan, di mana setiap hasil pemilu yang tidak memuaskan pihak tertentu akan selalu diakhiri dengan wacana pemakzulan.
Dengan demikian, arah wacana pemakzulan Gibran tidak akan ditentukan oleh ramainya perdebatan di media sosial, melainkan oleh satu hal: apakah ada dasar hukum yang kuat, yang mampu melewati uji ketat Mahkamah Konstitusi dan sidang MPR. Tanpa itu, wacana ini hanya akan menjadi polemik yang menguras energi ketatanegaraan.Pungkasnya (@RED)












