CAKRALENCANANNEWS.COM JAKARTA
Polemik mengenai persyaratan administrasi pendidikan bagi calon wakil presiden kembali menjadi pembahasan publik. Sejumlah pakar hukum tata negara menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai perlu dikaji, khususnya terkait persyaratan dokumen pendidikan bagi lulusan luar negeri.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Dirty Vote, Rabu (21/10/2026). Dalam diskusi itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar menyampaikan pandangan mengenai ketentuan administrasi pencalonan serta persoalan pembuktian dalam proses persidangan.
Feri Amsari menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dicermati karena dinilai memberikan perlakuan berbeda terkait persyaratan dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“PKPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat (3), memberikan ruang bagi Mas Gibran untuk dapat perlakuan istimewa,” kata Feri dalam diskusi tersebut.
Ia membandingkan ketentuan itu dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon yang memiliki ijazah dari luar negeri, terutama dalam proses pengurusan penyetaraan pendidikan di kementerian terkait.
Menurut Feri, perbedaan ketentuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan persyaratan administrasi pencalonan.
Sorotan terhadap Pembuktian di Persidangan
Selain ketentuan administrasi, diskusi juga menyoroti persoalan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa proses peradilan harus didasarkan pada bukti yang diajukan dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai sebuah peradilan, ya peradilan kan terikat pada bukti-bukti yang dihadirkan,” ujar Zainal dalam diskusi tersebut.
Ia mempertanyakan persoalan dokumen yang menurutnya belum ditampilkan hingga persidangan ditutup. Zainal juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari terbukti terdapat tindakan yang disengaja dan melanggar ketentuan dalam proses pencalonan, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Namun, dugaan mengenai ketidaklengkapan dokumen maupun adanya perlakuan khusus harus dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti. Penilaian mengenai pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, ketentuan yang berlaku, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu Penjelasan Berbasis Dokumen dan Regulasi
Polemik ini kembali menempatkan transparansi persyaratan pencalonan dan konsistensi penerapan regulasi pemilu sebagai perhatian publik.
Untuk menilai persoalan tersebut secara menyeluruh, diperlukan penelaahan terhadap bunyi lengkap PKPU Nomor 19 Tahun 2023, dokumen persyaratan pencalonan yang relevan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, perbedaan pandangan para pakar dapat ditempatkan dalam kerangka kajian hukum, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada ketentuan dan bukti yang sah.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan perlakuan khusus, ketersediaan dokumen, dan kemungkinan perbuatan tercela dalam berita ini merupakan pandangan narasumber dalam diskusi, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti. Verifikasi terhadap naskah PKPU dan putusan terkait diperlukan sebelum berita diterbitkan sebagai laporan investigatif.Pungkasnya (@RED/CL01)












