CALRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Persoalan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik. Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sejumlah persoalan saat melakukan pemantauan langsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa, 15 September 2026.
Pemantauan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai standar sekaligus menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait akses dan kualitas layanan di Rutan Pondok Bambu.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan pihaknya menemukan adanya keluhan mengenai layanan yang diduga disertai pembebanan biaya di luar ketentuan.
Menurut Syafrida, setiap pelayanan kepada warga binaan harus memiliki kepastian mengenai prosedur, waktu, persyaratan, dan biaya. Apabila terdapat layanan yang memang memerlukan biaya, informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka.
Ombudsman juga menekankan bahwa pelayanan kepada warga binaan harus diberikan secara adil dan setara, tanpa membedakan berdasarkan kemampuan membayar maupun pemberian sesuatu di luar ketentuan.
Selain persoalan layanan, Ombudsman menemukan masalah pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya ketersediaan air bersih. Di Blok Cempaka, terdapat kamar yang mengalami gangguan ketersediaan air. Ombudsman juga menemukan kondisi air yang diduga tercemar dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan kulit warga binaan.
“Air bersih bukan sekadar fasilitas pendukung, tetapi merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan martabat warga binaan,” kata Syafrida dalam keterangan resmi Ombudsman RI.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kelebihan kapasitas hunian. Rutan Kelas I Pondok Bambu tercatat memiliki kapasitas 411 warga binaan, sedangkan jumlah warga binaan aktif mencapai 525 orang. Jumlah tersebut sekitar 27 persen di atas kapasitas yang tersedia.
Dalam pemantauan, Ombudsman juga menemukan jumlah penghuni dalam satu kamar bervariasi antara tiga hingga 17 orang. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena kepadatan hunian dapat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan, kesehatan, kenyamanan, serta pemenuhan hak dasar warga binaan.
Ombudsman RI menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemantauan sesuai kewenangannya dan mendorong Rutan Pondok Bambu serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan perbaikan terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.
Terkait informasi mengenai dugaan pungutan dengan nominal tertentu, termasuk klaim pembayaran hingga ratusan juta rupiah untuk memasukkan atau menggunakan telepon seluler di dalam rutan, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui sumber resmi atau keterangan pihak terkait. Dalam siaran pers Ombudsman RI tanggal 15 September 2026 yang menjadi rujukan utama berita ini, nominal tersebut tidak dicantumkan.
Dengan demikian, persoalan di Rutan Pondok Bambu saat ini mencakup dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan, gangguan pemenuhan kebutuhan air bersih, serta kondisi hunian yang melebihi kapasitas. Tindak lanjut dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara objektif serta ditangani sesuai ketentuan.Pungkasnya(@RED/CL01)












