Cakralencananews.com Dalam jumpa Perss Conference yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran.SH mengungkap kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Mengatakan bahwa, oknum berinisial MRW (4) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan bapaknya yang berinitial JA (37),memukul dengan menggunakan alat sapu lidi.
Lanjut Imran menjelaskan bahwa, Korban MRW (4) mengalami luka lecet pada bibir, luka lebam pada bawah mata kanan, luka memar pada telinga, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka memar pada pundak kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada pinggang serta luka memar pada betis kanan.Ujarnya
Sambung Kasi Humas mengatakan bahwa, Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Andi Mappe Timbuseng Kelurahan Bontoa Kecamatan Minaste’ne Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu 7 September 2024. pukul 18.30 Wita
Sementara itu Kasus Dugaan KDRT terungkap saat Polres Pangkep menggelar Press Release yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH., didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, S.Tr.K.,S.I.K serta Kanit PPA Sat Reskrim, dan penyidik Bripka Hidayat Hasan Basri,di Aula Mapolres Pangkep, Kamis (12/9/2024)
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendapat laporan dari anaknya (kakak korban) sehingga melihat dan menarik korban dari atas kasur kapuk ke atas kasur springbed sambil mengatakan”
[13/9, 09.17] intan: “Kenapako makan biskuit ditempat tidur,nanti banyak semut.” lalu kemudian tersangka mengambil sapu lidi, kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi berulang kali sehingga korban menangis kesakitan.”Ungkapnya
Setelah perbuatan. Diketahui Akibat kejadian tersebut, isteri tersangka, berinitial NA (30) melapor ke polisi.
Kini tersangka, JA (37) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep.
Tersangka diduga melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp15juta.”Ungkasnya.(RED/CL01)












