Wakil menteri berfoto bersama di pilar Istana Merdeka seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024).
Cakralencananews.Com Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. MK menegaskan itu dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Adapun permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) itu diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan itu karena pemohon sudah meninggal dunia.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo Jakarta pada 22 Juni 2025 Pukul 12.55 WIB.”
Maka itumenurut Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dalam pengujian Undang Undang di MK harus relwvan dan berkesinbungan dengan keberadaan.Pemohon.
Mengangkat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi”.Kata Saldi saat mbicarakan pertimbangan hukum.
Dengan demikian karena pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang dialihkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hakim yang bersifat kumulatif tidak tirpenuhi oleh pemohon.Sambungnya.
Kendati demikian Mahkamah tetap mencamtumkan penegasan mengenai undang undang yang melarang mentri merangkap jabatan.Mahkamah menyampaikan hal itu juga berkaitan bagi wamen.
Semwntara itu berkenaan dengan isu konstitusionalitas terkait rangkap jabatan.MK memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa,larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri”.bunyi salinan putusan MK yang diunggah dilamn resminya”.
Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008,seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.sesuai dengan peraturan perundang undangan Komisaris,atau direkai pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau pimpimnan organisasi yang dibiayai dari APBN dan /atau APBD”.Sambungnya
Mahkamah melanjutkan dengan adanya penegasan putusan MK sebagaimana dikemukakan diatas maka terang bahwa,wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008.
“Bahwa,dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 80 /PUUXVII/2019 teraebut seharusnya dilaksanakan dengan baik oleh penerintah.Namun demikian,pada pelaksanaannya masih terdapat wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau wakil komisaris di perusahaan milik negara Hal ini tentu daja tidak bersesuaian dengan amant yang terdapat dalam putusan tersebut.Tuturnya (@RED/CL01)












