Berita  

MK Diduga Langgar Konstitusi,DPR Pertanyakan Wewenang Ubah masa jabatan

Cakralencananews.Com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, melontarkan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus sistem Pemilu Serentak.”

“Melalui Akun Media sosial X miliknya.Ia mempertanyakan kewenangan MK yang dinilaimelampoi batas Konstitusi.

Pertanyaan ini belum terjawab,apakah MK boleh merubah UUD atas nama positive Legislator dan ultra pelita”.Tulis Benny pada Senin 7 juli 2025.

Ia menyebut masa jabatan anggota DPRD telah diatur dalam UUD 1945 Sama halnya dengan masa jabatan presiden,yakni lima tahun.

Menurutnya.Putudan MK membuka potensi terjafinya perubahan masa jabatan lembaga-lembaga megara tanpa melalui mekanisme amandemen konstitusi.Ujarnya

Kalau MK bisa mengubah masa jabatan anggota DPRD,bisakah MK juga mengubah masa jabatan Presiden jadi 8 Tahun atas nama positive legislator dan ultra pelita.dengan nada sindiran.Tandasnya.

Putusan MK Nomor : 135/PUU-XXII/2024 menjadi pangkal polemik.

Keputusan tersebut resmi memisahkan jadwal pemilu Nasional dan Pemilu Lakal.yang selama ini digelar secara serwntak.

Dengan putusan ini,Pemilu Nasional seperti Pemilu Presiden,DPRRI,dan DPD RI akan tetap berlangsung pada 2029.

Sementara itu,Pemilu lakal yang mencakup Pilkada provensi dan kabupaten/kota serta Pemilihan anggota DPRD akan digelar pada 2031.

Kebijakan itu menimbulkan pertanyaan hukum dan etika konstitusi,terutama terkait durasi masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

Benny menyoroti bahwa,jika pemilu lokal dilakukan tahun 2031 maka masa jabatan DPRD akan otomatis diperpanjang hingga lebih dari tujuh bulan.

Padahal Pasal 18 ayat (3).UUD 19145 Menwgaskanbahwa,masa jabatan kepala daerah maupun DPRD maksimal hanya lima tahun.

Perpanjangan masa jabatan tanpa dasar amandemen konstitusi.Dinilai berpotensi menabrak prinsip negara hukum.

Polemik ini menambah deretan kritik publik terhadap Mahkamah Konstitusi,yang dianggap semakin menjauh dari semangat pengawal konstitusi.

Kekwatiran akan lahirnya preaiden hukum yang membahayakan sistim demokrasi pun makin menguat.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *