Cakralencananews.com “Pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut di seluruh Indonesia”.
“Ia pun memerintahkan seluruh kabupaten dan Kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada),terkait kebijakan tersebut paling lambat akhir januari 2025.
Hal tersebut.Ia sampaikan saat peresmian layanan PBG 10 Jam.selesai dan penyerahan sertifikat kepada penerima layanan PBG ditangeran Live Room Kota Tangerang Banten.
Pada pertemuan melalui Zoom,saya sudah meminta setiap daerah,khususnya.Kabupaten/Kota,untuk membuat Perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah,serta percepatan 45 hari menjadi 10 hari,ujarnya sabtu 18/1/2015.
Lebih lanjut.Tito menekankan bahwa,program ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Yang memenuhi kreteria tertentu.
Menurutnya,ini bertujuan untuk memberikan kemudahan,bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan sekstrim di-Indonesia”.
“Disisi lain,Tito juga memastikan penghapusan bPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan Asli daerah ( PAD ).Katanya
” Kota Tangerang,kata dia.hanya mengalami pengurangan PAD.Sebesar Rp 9,9 Milyar dari total PAD 2,9 triliyun.
“Ngak sebesar itu Di daerah lain,silahkan melakukan exercise.Tapi ini sekali lagi,untuk rakyat yang kurang mampu,” Tegasnya
Sementara itu.Tito mengapresiasi kota Tangerang atas inovasi memangkas waktu layanan PBG hanya 10 jam.
Dia juga memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan perkada terkait kebijakan ini.
Tito mengatakan dengan kebijakan ini rakyatn dapat memiliki tempat tinggal layak dan tidak ada lagi yang harus tinggal di bawah jembatan atau dipinggir kali.Ia berharap kebijakan tersebut bisa ditarapkan secara merata di seluruh Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup r(akyat.Tukasnya.(RED/CL01)












