CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Melalui putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) atas nama Gibran.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Putusan tersebut sekaligus menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Perkara ini merupakan gugatan tata usaha negara yang ditujukan kepada kementerian terkait sebagai pihak penerbit dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Dengan demikian, objek utama pemeriksaan MA adalah keabsahan keputusan administrasi pemerintahan, bukan secara langsung hasil Pemilihan Presiden 2024.
MK Sebelumnya Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Sebelum putusan MA tersebut, persoalan persyaratan pendidikan Gibran juga telah diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan tersebut.
Dokumen itu, menurut pertimbangan MK, hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak membuktikan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, penting membedakan antara pertimbangan hukum MK mengenai bukti pendidikan yang diajukan dalam persidangan dan amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dua Putusan, Dua Ranah Kewenangan Berbeda
Putusan MA dan MK memiliki objek serta ruang lingkup kewenangan yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
MA melalui perkara tata usaha negara menguji keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pejabat administrasi pemerintahan. Sementara MK memeriksa permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Karena itu, putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembatalan hasil Pilpres 2024 atau pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Meski demikian, putusan MA tersebut menghadirkan persoalan hukum administratif yang perlu ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, khususnya mengenai pelaksanaan amar putusan dan status dokumen yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan.
Kementerian Diminta Menjelaskan Tindak Lanjut Putusan
Di tengah berkembangnya berbagai penafsiran publik, Partai Gerindra melalui Sugiat Santoso meminta seluruh pihak memahami putusan MA secara utuh dan tidak mencampuradukkan persoalan administrasi pemerintahan dengan mekanisme konstitusional mengenai kedudukan Wakil Presiden.
Gerindra juga meminta kementerian terkait memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada Pilpres 2024.
Sikap tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dan persoalan kedudukan pejabat negara harus ditempatkan sesuai koridor hukum masing-masing.
Pada akhirnya, perhatian publik kini tertuju pada langkah kementerian terkait dalam melaksanakan amar putusan MA. Penjelasan mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan, proses administrasi yang telah dilakukan, serta tindak lanjut pembatalan dokumen menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum.
Perkembangan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persyaratan pendidikan bagi calon pejabat publik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari ketentuan hukum yang harus dipenuhi dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan yang berlaku.Pungkasnya.(@RED/CL01)












