Ilustrasi. Penangkapan debt collector ala preman. (Ist)
JAKARTA CAKRALENCANANEWS.COM Polisi akan menindak tegas mata elang atau debt collector yang melakukan aksi premanisme, terutama yang merampas motor krediturnya di jalan.
“Kami akan tindak tegas dan akan memprosesnya secara hukum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat diwawancarai di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/5/2025).
Fuady mengatakan, seorang debt collector dan mata elang harus sesuai dengan aturan atau prosedur ketika menagih utang.
Mereka tidak boleh melakukan aksi premanisme, apalagi sampai melakukan kekerasan ketika menagih.
Fuady juga mengimbau agar para debt collector tidak merampas kendaraan kreditur di jalan.
“Saya ingatkan supaya mereka enggak melakukan aksi pidana apalagi sampai memaksa, merampas kendaraan kreditur atau orang,” tegas Fuady.”
Kapolres jalarta Utara ini juga menghimbau agar masyarakat melapor kepilisi apabila melihat atau mengalami aksi premanisme.Laporan itu bisa melalui sambungan telepon di nomor 110.
Aksi Brutal Debt Collector Kepada Awak Media dijakarta dilaporkan sementara itu Debt Collector berinisial J” ditangkap usai membanting salah satu karyawan pabrik berinisial “C”.di Cengkareng jakarta Barat,selasa.(11/5/2025).
Oknum Debt Collector Inisial ” J”, yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap,kurang lebih 1 x 24 jam”,ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,AKP Arfan ZulkamnSipayung.Selasa.
Aksi Kekerasan yang dilakukan “J”,mbuatnya kini harus berurusan dengan polisi.Sejauh ini ” J”,masih berada dipolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mencari Kreditur
Aksi kekerasan itu terjadi”,saat “J”,bersama tiga rekan lainnya datang ke Pabrik tempat ” C”,bekerja Para Debt Collector itu datang secara brutal untuk mencari salah satu kreditur.
Ke empatnya juga sempat menggoyang – goyang pagar pabrik tersebut.Bahkan,mereka sempat marah,marah dan berusaha masuk ke dalam kantor pabrik teraebut.
Para karyawan berusaha sebisa mungkin menghubungi para debt collector agar tidak masuk kedalam kantor namun,para debt collector tak terima dan akhirnya “J”,nekat mambanti ” C”,Tanfasnya
Mereka memaksa masuk ke dalam pabrik untuk menemui seorang kretur yang ternyata tak bekerja disitu
Usai mbanting C dan tak bertemu dengan kreditur yang dicari empat debt collector melarikan diri begitu saja.
Para pelaku melarikan diri.Usai melakukan kekeradan fisik”,kata wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barata.AKP Dimitri Mahendra dalam ketwrangan tertilisnya.Selasa
Korban Lapor Polisi
Tak terima di Banting,C langsung melaporkan J kepolisi dihari yang sama.Usai mendapat laporan polisi langsung melakukan olah TKP .
selain itu polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mencari petunjuk.”.Hari ini kami lakukan olah TKP dan saksi untuk mendapatkan petunjuk demi menangkap pelaku yangmeresahkan masyarakat” Ujar Dimitri.
Tiga pelaku buron setelah melakukan olah TKP J.berhasil ditangkap polisi sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron.Identitas ketga pelaku yang buron itu juga sudah dikantongi pilisi.
Identitasnya sudah kami kantongi ujar Dimitri
Sementara J terancam dijerat pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman satu tahun penjara.Pungkasnya (@RED)**












