Berita  

Kontrol Publik: Gaji Perangkat Desa di Takalar Empat Bulan Belum Cair, Pemkab Diminta Beri Kepastian

CAKRALENCANANEWS.COM TAKALAR, SULSEL
Persoalan belum cairnya Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa dan staf desa di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan.

Memasuki akhir September 2026, hak penghasilan aparatur desa untuk periode Juli hingga Oktober 2026 disebut belum diterima. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah aparatur desa yang tetap menjalankan pelayanan pemerintahan dan melayani kebutuhan masyarakat setiap hari.

Sebelumnya, pembayaran Siltap untuk periode Januari hingga Juni 2026 disebut telah direalisasikan. Namun, setelah itu pencairan kembali mengalami keterlambatan sehingga menimbulkan beban bagi aparatur desa dan keluarganya.

Keterlambatan pembayaran ini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Takalar. Aparatur desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat paling bawah.

Sejumlah perangkat desa berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga menyampaikan kepastian jadwal pencairan sehingga mereka dapat mengetahui kapan hak penghasilan tersebut akan diterima.

“Kami tetap bekerja dan melayani masyarakat setiap hari. Kami berharap pemerintah memberikan kepastian kapan gaji atau Siltap kami dicairkan karena sudah beberapa bulan belum diterima,” ujar salah seorang perangkat desa.

Sorotan juga diarahkan kepada instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar, agar memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan pencairan belum terealisasi.

Kontrol publik ini penting agar persoalan pembayaran Siltap tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Pemerintah daerah diharapkan terbuka mengenai tahapan administrasi, ketersediaan anggaran, serta jadwal pencairan hak aparatur desa.

Selain menyangkut kesejahteraan aparatur, kepastian pembayaran juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Takalar mengenai waktu pasti pencairan Siltap yang masih tertunda tersebut.

Masyarakat dan aparatur desa kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah agar hak penghasilan yang belum diterima segera mendapatkan kepastian dan penyelesaian.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *