Berita  

KOMUNISME GAYA BARU DI INDONESIA? PUBLIK DIMINTA WASPADA, JANGAN BIARKAN SEJARAH MENJADI ALAT PROPAGANDA

CAKRALENCANANEWS.COM JAKARTA
Kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya kembali paham komunisme dalam bentuk baru di Indonesia perlu disikapi secara serius. Namun, kewaspadaan tidak boleh berhenti pada slogan, tuduhan, atau narasi yang beredar di media sosial.

Masyarakat membutuhkan bukti, pendidikan sejarah, serta penegakan hukum yang adil untuk membedakan ancaman ideologi yang nyata dari isu yang sengaja dibangun demi kepentingan politik.

Istilah komunisme gaya baru kerap digunakan dalam perdebatan publik untuk menggambarkan dugaan penyebaran gagasan komunis melalui pendekatan yang berbeda dari pola organisasi politik masa lalu. Akan tetapi, tanpa bukti yang terverifikasi, istilah tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa suatu kelompok, organisasi, atau individu sedang menjalankan agenda kebangkitan PKI.

Jangan Abaikan Sejarah, tetapi Jangan Memanipulasinya
Pengalaman sejarah Indonesia, termasuk konflik politik 1948 dan tragedi 1965, meninggalkan luka mendalam bagi bangsa. Peristiwa-peristiwa tersebut semestinya menjadi pelajaran penting tentang bahaya konflik ideologi, kekerasan politik, propaganda, serta perpecahan di tengah masyarakat.

Karena itu, setiap indikasi penyebaran ideologi yang bertentangan dengan ketentuan hukum harus diperiksa secara serius. Negara tidak boleh lengah apabila terdapat bukti nyata mengenai aktivitas yang melanggar hukum.

Namun, kewaspadaan juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk menuduh seseorang sebagai komunis hanya karena berbeda pendapat, mengkritik pemerintah, memperjuangkan kepentingan buruh, atau mengangkat persoalan ketimpangan sosial. Kritik terhadap kebijakan pemerintah bukan dengan sendirinya bukti penyebaran komunisme.

Persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang dicurigai, melainkan apa bukti yang dimiliki dan apakah dugaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Fitnah, Adu Domba, dan Pemutarbalikan Fakta Harus Dilawan Siapa Pun Pelakunya
Pesan yang kerap dikaitkan dengan Jenderal Soeharto mengenai bahaya fitnah, adu domba, dan pemutarbalikan fakta mengandung peringatan yang patut direnungkan. Meski demikian, keaslian kutipan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui sumber sejarah yang dapat dipercaya sebelum dinyatakan sebagai ucapan asli Soeharto.
Ketiga perilaku tersebut merupakan ancaman bagi kehidupan berbangsa, siapa pun pelakunya dan apa pun ideologi yang mereka klaim.

Informasi palsu dapat menciptakan kebencian. Adu domba dapat merusak hubungan antarkelompok. Sementara pemutarbalikan fakta dapat membuat masyarakat kehilangan kemampuan membedakan kebenaran dari propaganda.
Karena itu, publik harus berani mengajukan pertanyaan kritis: siapa yang menyampaikan informasi, apa bukti pendukungnya, dari mana sumbernya, dan apakah informasi tersebut telah diperiksa secara independen?
Peringatan mengenai bahaya komunisme tidak boleh justru disebarkan melalui kabar bohong atau tuduhan tanpa dasar. Jika hal itu terjadi, kewaspadaan yang semestinya melindungi masyarakat malah dapat berubah menjadi alat untuk memecah belah bangsa.

TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dan Penegakan Hukum
Secara hukum, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 mengatur pembubaran PKI serta larangan penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ketetapan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam dokumentasi hukum yang tersedia.

Sementara itu, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 188 mengatur tindak pidana terkait penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dalam ketentuan tertentu, sekaligus memberikan pengecualian bagi kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, penerapan hukum harus memperhatikan unsur tindak pidana dan pengecualian yang berlaku, bukan sekadar label ideologi.
Rujukan: TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Jika ada aktivitas yang diduga melanggar hukum, aparat perlu menyelidikinya sesuai prosedur. Sebaliknya, masyarakat juga berhak memperoleh perlindungan dari tuduhan sewenang-wenang.

Pancasila Jangan Hanya Dijadikan Slogan
Menjaga Pancasila tidak cukup dilakukan dengan meneriakkan ancaman komunisme. Nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan melalui pemerintahan yang bertanggung jawab, penegakan hukum tanpa tebang pilih, pemberantasan korupsi, penghormatan terhadap kebebasan beragama, dan perlindungan hak warga negara.

Ketidakadilan sosial, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, serta kesenjangan yang tidak ditangani dengan baik dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kondisi tersebut perlu dijawab melalui kebijakan yang nyata, bukan dengan menciptakan ketakutan atau mencari kambing hitam.
Pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan pers memiliki tanggung jawab untuk memperkuat pemahaman sejarah serta membangun budaya diskusi yang sehat. Masyarakat harus mampu mengkritik ideologi secara terbuka sekaligus menolak kekerasan, kebohongan, dan intimidasi.

Tabayyun Menjadi Kunci Kewaspadaan
Dalam ajaran Islam, prinsip tabayyun ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat ayat 6, yang memerintahkan orang beriman untuk memeriksa kebenaran berita agar tidak merugikan pihak lain karena ketidaktahuan.

Prinsip ini relevan dalam menghadapi berbagai narasi tentang kebangkitan komunisme. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap propaganda, tetapi juga harus menolak penyebaran fitnah yang menggunakan isu ideologi untuk membangun kebencian.

Kewaspadaan nasional harus berdiri di atas fakta, bukan prasangka. Sejarah harus dipelajari secara serius, bukan dimanfaatkan untuk menakut-nakuti masyarakat. Dan hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini.

Kesimpulan: Kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya komunisme dalam bentuk baru layak menjadi bahan pengawasan dan diskusi publik. Namun, tuduhan bahwa kebangkitan tersebut benar-benar sedang berlangsung harus dibuktikan melalui fakta yang dapat diverifikasi. Menjaga Pancasila berarti melindungi negara dari ancaman yang nyata sekaligus menjaga masyarakat dari fitnah, manipulasi informasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Catatan redaksi: Naskah ini merupakan artikel kritis berbasis isu publik. Istilah “komunisme gaya baru” digunakan sebagai pertanyaan dan kekhawatiran yang perlu diuji, bukan sebagai kesimpulan bahwa kebangkitan PKI telah terbukti terjadi.Pungkasnya (@RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *