Cakralencananews.Com Jakarta Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengecam tindakan anggota polisi yang memerkosa korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).”
Menurutnya Komnas Perempuan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Oknum polisi kepada seorang perempuan korban pemerkosaan yang melaporkan kasusnya.Ujar.Yuni Rabu (11/6/2025).
“Yuni mengatakan,tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang menyangkut hak atas rasa aman dan keadilan.
Sementara itu.Kata Yuni Hak merasa aman dan adil harus dijamin oleh negara kepada setiap warga negara,terlebih kepada korban yang didugaadalah korban pemerkosaan.
” Lembaga kepolisian dan aparatnya yang merupakan penwgak hukum seharusnya menjadi tempat yang aman”.Justru menacoreng muka lembaga kepolisian itu sendiri.Ucanya.
Dengan begitu,setiap warga bisa melapor dan menggunakan hak mereka untuk mendapat keadilan.bukan justru menjadi tempat dimana kekerasan dan pelanggaran terjadi.”
Peristiwa yang terjadi di Sumba Barat Daya ini menambah rentetan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat kepolisian di kantor mereka,setelah sebelumnya terjadi dikupang dan Pacitan”,Tuturnya
Maka dari itu KPAI mendorong agar pemwrintah dan lembaga layanan setempat dapat mengambil langkah – langkah cepat untuk upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Hal ini sesuai UU Nomor : 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekeradan Seksual (UU TPKS).Mengenai hak -hak korban kekerasan seksual.
Di antaranya meliputi hak atas penanganan,perlindungan,pemulihan restutisi,konpensasi hak untuk difampingi dan hak untuk tidak disalahkan serta diatigma.Oleh karenanya perlu dipastikan layanan korban untuk hak-haknya dapat diakses”.
Sebelumnya seorang anggota Polsek Wewewa selatan.Kabupaten Sumba Barat Daya,NTT Berinisial Aipda PS resmi ditahan oleh seksi Profesi dan Pengaman (PROPAM),Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban pemwrkosaan yang melapor ke Kantor Polisi.
Adapun peristiwa tersebut,mencuat kepublik usai sebuah unghahan viral di media sosial Fb pada Kamis (5/6/2025)
Unggahan tersebut,menyebutkan bahwa,seorang perempuan berinisial MMI (25).Menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa selatan.
Kapolres sumba barat daya.AKPB Harianto Rantesalu membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Ia menyatakan bahwa,Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.Pungkasnya ( @RED/CL01)












