Cakralencananews Pangkep Sebelum pelaku mengiklankan mobil tersebut di grup Facebook jual beli mobil bekas Sulawesi Barat terlebih dahulu pelaku menjual velg dan ban serep mobil tersebut di kabupaten Pinrang di tempat seorang tukang tambal ban yang pelaku tidak kenal dengan harga RP 250.000 dan pelaku juga tidak tahu alamatnya karena pelaku hanya menjualnya pelaku melewati tempat tersebut adapun uang hasil penjualannya pelaku pergunakan untuk membeli bensin sebanyak RP 200 000 selanjutnya untuk sebesar RP 50.000 pelaku pergunakan untuk membeli makanan dan minuman.
Setelah mengisi bensin pelaku kemudian melanjutkan perjalanan hingga ke daerah Mamuju Sulbar hingga akhirnya pelaku tertangkap oleh seorang petugas kepolisian yang menggunakan mobil dinas dan selanjutnya pelaku bersama mobil tersebut diamankan di Polda Sulawesi Barat.
Pasal yang dilanggar :
– pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
– pasal 362 KUHP pidana ancaman hukuman 5 tahun barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian.
Barang bukti Satu mobil tersebut dengan nomor rangka MHKE8FA3JLJ015312, nomor mesin 2NRG565306, dengan nilai kerugian materi yang dialami oleh korban adalah sekitar RP 230 000 000.
Motif; berdasarkan keterangan pelaku Aris bahwa alasan sehingga ia melakukan pencurian mobil adalah
1. Karena korban tidak membayarkan gaji pelaku selama 2 bulan di mana pelaku dijanjikan akan diberikan gaji sebesar RP 1.000.000 per bulan.
2. Selama pelaku bekerja dengan hdd pelaku sering dimarahi dengan alasan sepele
3. Pelaku juga dijanjikan akan dimasukkan dalam kartu keluarga hdd dan akan dibuatkan KTP Pangkep namun hingga saat ini tidak dilaksanakan
4. Dua hari sebelum kejadian yakni pada hari Rabu 13 Maret 2024 sekitar jam 17.00 wita pelaku diusir dari rumah oleh hdd karena pelaku keluar ngabuburit di alun-alun Segeri sementara saat itu seharusnya masih di tempat pangkas rambut.Pungkasnya (RED/CL01)












