Totam Se – Komisi III Bergerak PHMI Tegaskan Keadilan Tak Boleh Dikorban
4 April 2026
Cakralencananews.Com Jakarta,
Gelombang sorotan terhadap penanganan kasus hukum kembali menguat. Kali ini, perhatian tertuju pada kasus yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu, yang dibahas langsung dalam forum resmi Komisi III DPR RI.
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi III DPR RI menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, untuk memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut. Bahkan, Amsal Sitepu turut hadir langsung dalam forum yang menjadi sorotan publik itu.
Rapat dipimpin oleh Habiburokhman, yang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Menurutnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa penyimpangan.
“DPR memiliki kewenangan pengawasan. Kami hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses hukum,” tegasnya.
Komisi III: Jika Keadilan Terganggu, DPR Akan Lebih Keras
Dalam pernyataan yang lebih tegas, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III tidak akan ragu meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi ketidakadilan.
“Semakin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka kami akan semakin keras,” ujarnya.
Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Ini adalah sinyal bahwa DPR siap menggunakan seluruh kewenangannya untuk mengawal penegakan hukum yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar prosedur.
PHMI Angkat Suara: Keadilan Bukan Formalitas
Di tengah sorotan tersebut, Ketua Umum PHMI, Hermanto, memberikan apresiasi atas langkah Komisi III DPR RI yang dinilai berani dan tegas.
Namun lebih dari itu, ia mengingatkan bahwa persoalan hukum di Indonesia tidak boleh berhenti pada formalitas semata.
Menurutnya, keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945.
“Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang adil, perlindungan hukum, dan kepastian tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keadilan sejati tidak hanya diukur dari terpenuhinya prosedur hukum, tetapi dari rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Tamparan Keras: Hukum Jangan Hanya Jadi Alat Formalitas
Hermanto tidak menutup mata terhadap realitas yang terjadi di lapangan. Ia menilai, dalam banyak kasus, penegakan hukum justru lebih menitikberatkan pada kepastian prosedural dibandingkan keadilan substantif.
Akibatnya, masyarakat kerap merasa hukum hadir—tetapi tidak benar-benar memberi keadilan.
“Jangan sampai hukum hanya menjadi alat formalitas. Jika keadilan tidak dirasakan, maka hukum kehilangan maknanya,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi kritik keras, sekaligus peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum.
Media: Ini Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Sistem Hukum
Kasus Amsal Sitepu kini bukan lagi sekadar perkara individu. Ia telah berubah menjadi simbol bagaimana hukum diuji di hadapan publik.
Apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan?
Atau hanya berjalan sesuai prosedur tanpa menyentuh rasa keadilan masyarakat?
Ketika DPR harus turun langsung, ketika organisasi hukum harus bersuar.Pungkasnya (@RED/CL01)












