Cakra Pangkep Kasat Humas Polres Pangkep,-Gelar Press Release terkait kasus kejahatan kriminal yakni Penikaman hingga korban meninggal dunia.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Pilres Pangkep yang berlangsung di Aula Andi Mappe Polres, Kasus Penikaman tersebut mengakibatkan Korban meninggal dunia yang terjadi di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep.Ujarnya
Press Release yang dipimpin langsung oleh Kasi Humas Pokres Pangkep AKP Imran, S.H.,dalam pengungkapan kasus tersebut. Kasat Reskrim Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., dan sejumlah anggota sat Reskrim Polres Pangkep serta tersangka kasus Penikaman dan sejumlah awak media di Pangkep.Katanya
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep,” kasus Penikaman ini terjadi pada hari Rabu, 26 juli 2023 sekitar pukul 23.00 wita di Depan Pos Retribusi Mangilu, Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep dengan tersangka SH (28) terhadap korban BY( 28). Sekarang ini telah dilakukan penahan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Pangkep.
Saat dilangsir, kegiatan tersebut, Kasat Reskrim menunjukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus penikaman yakni satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka, satu lembar celana pendek warna hijau milik tersangka, satu lembar jaket warna abu-abu milik tersangka, satu lembar baju kaos hitam lengan pendek milik korban, satu lembar celana pendek warna hijau milik korban, satu buah sarung senjata tajam jenis Ce’kele, satu buah sarung senjata tajam jenis parang.
Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Pungkasnya [ REDCL01 ]












