Berita  

Kajari Pangkep Nurul Wahidah Fifal Bersama Forkopimda Gelar Pemusnahan Barang Bukti Kasus Tindak Pidum dan Pidsus”di Halaman Kejaksaan Pangkep

CAKRALENCANANEWS.COM PANGKEP Kejaksaan Negeri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang memiliki klekutan hukum tetap (INKRACHT), berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa (4/6/2024).

Pada pelaksanaan. Pemusnaan barang bukti tersebut Dihadiri Bupati Pangkep H. Muhammad Yusran Lalogau bersama unsur forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Pangkep Abdul Haris Gani, Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Kepala Rutan Kelas II Pangkep serta Pimpinan Kantor Bea Cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nurul Wahida Rifal, SH., MH. mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht) Desember 2023 s/d Mei 2024 oleh Kejaksaan Negeri Pangkep dengan menggandeng stakeholder terkait, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengdilan Tinggi Sulsel/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep No. Print 61/P4.27/05/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang amarnya memutuskan barang bukti dimusnahkan atau dapat dipergunakan lagi.”Ujannya

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain :
Barang Bukti OHARDA 11 Perkara terdiri dari ; Perkara Pencurian 3 Perkara.
Perkara Pembunuhan / Penganiayan: 5 Perkara
Perkara Penipuan 3 Perkara
Jumlah Barang Bukti 107 Buah.
Barang Bukti Narkotika 19 Perkara terdiri dari :
Narkotika Jenis Sabu 16 Perkara dengan total berat 0,3418 gram. Narkotika Jenis Obat Daftar G Berlogo G 3 Perkara, dengan total 485 butir obat Daftar G. Berlogo G Jumlah Barang Bukti 141 Buah. Barang Bukti TPUL 14 Perkara terdiri dari ;
Perkara Pemilu 1 Perkara
Perkara Perjudian 2 Perkara
Perkara Perlindungan Anak 3 Perkara. Perkara ITE 1 Perkara
Perkara Kelautan 3 Perkara
Perkara Pemilikan Senjata Tajam 4 Perkara.
Jumlah Barang Bukti 91 Buah.
Barang Bukti Cukai 1 Perkara
Jumlah Barang Bukti 6.795 Buah.
Jumlah Total 45 Perkara.Pungkasnya.(RED/CL01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *