Berita  

JAKSA AGUNG RI ST BURHANUDDIN MUTASI BESAR-BESARAN SEJUMLAH PEJABAT TINGGI DI JAJARAN KEJAKSAAN”

Cakralencananews.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 dan KEP-IV-523/C/05/2024, tertanggal 21 Mei 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.”

“Surat Keputusan Rotasi Jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah diterbitkan, menandai langkah penting dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan di Indonesia.”

“Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II yakni sebagai berikut

Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung;

Edy Birton, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda PErdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;

Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung
Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;”

Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;

I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;

Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku;”

“Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;

Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;

Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;

Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;”

“Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari;

Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;

Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;

Hari Wibowo, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
”
“Dr. Mukri, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;

Rina Virawati, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;

Syaifudin Tagamal, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;

Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Pemulihan Aset Kejaksaan Agung;

Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;

Sugiyanta, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;”
[26/5 11.48] intan: “Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung;

Darmawel Aswar, S.H., M.H. sebagai Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung;

Drs. Muhammad Naim, S.H. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung”

Andi Darmawangsa, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;

Sugeng Hariadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;

Anang Supriatna, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;

Suwandi, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;”

“Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung;

Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;

Rudy Irmawan, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;

Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;

Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;”

“Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;

Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;

Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung;

Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;

Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;”

Yuliana Sagala, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;

Wahyudi, S.H., M.H. sebagai Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;

I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;

Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali;

I Made Sudarmawan, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;”

“Herry Hermanus Horo, S.H. sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;

Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Timur;

Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;

Enen Saribanon, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;”
[26/5 11.53] intan: “Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;

N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;

I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;

Zet Tadung Allo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;

Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;

Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;

Edi Handojo, S.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;”
[26/5 11.54] intan: “Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;

Sri Kuncoro, S.H. M.Si. sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung;

Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung;

Edyward Kaban, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;

Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;

Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;”

“Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;

Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;

Erich Folanda, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;

Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua;

Rini Hartatie, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau;

Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;

Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua;”
[26/5 11.57] intan: “Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;

Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;

Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;

Ikhwan Nul Hakim, S.H., sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;

Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;

Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;

Sofyan S, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;”

“Nur Asiah, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;

Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;

Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.”

““Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujar Kapuspenkum.

Keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jaksa di seluruh negeri, dengan tujuan untuk memastikan bahwa mereka ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman mereka.

Rotasi jabatan adalah praktik umum di banyak organisasi, termasuk di sektor publik. Tujuannya adalah untuk mencegah stagnasi dan memastikan bahwa individu-individu yang berpengalaman dan berkualitas tinggi mendapatkan kesempatan untuk mengisi posisi-posisi penting.”

“Dalam konteks peradilan, rotasi jabatan juga bertujuan untuk menghindari terjadinya korupsi dan nepotisme, serta memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh jaksa tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor pribadi atau politik.

Surat Keputusan Rotasi Jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencakup penempatan ulang jaksa di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Proses rotasi ini dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk kinerja individu, kebutuhan organisasi, dan potensi pengembangan karir.”

“Jaksa yang telah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki potensi untuk berkembang lebih lanjut diberikan kesempatan untuk mengisi posisi-posisi yang lebih tinggi, sementara mereka yang kurang berhasil mungkin ditempatkan di posisi yang lebih rendah atau diberikan pelatihan tambahan.

Surat Keputusan ini juga mencakup pengaturan mengenai masa jabatan jaksa di suatu posisi tertentu. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecenderungan untuk bertahan dalam satu posisi untuk waktu yang terlalu lama, yang dapat menghambat kemajuan dan inovasi.

Dengan adanya batasan waktu yang jelas, jaksa diharapkan akan bekerja dengan lebih efisien dan efektif, serta memiliki motivasi untuk terus meningkatkan kinerja mereka.”

“Implementasi Surat Keputusan Rotasi Jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan melibatkan berbagai pihak, termasuk jaksa itu sendiri, pimpinan lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.

Koordinasi yang baik antara semua pihak ini akan menjadi kunci keberhasilan dari rotasi jabatan ini.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga harus dijaga, dengan memastikan bahwa proses rotasi ini dilakukan secara adil dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak relevan.”

“Surat Keputusan ini juga memberikan kesempatan bagi jaksa muda untuk mendapatkan pengalaman yang beragam dan memperluas pengetahuan mereka tentang sistem peradilan.

Dengan rotasi jabatan, mereka akan memiliki kesempatan untuk bekerja di berbagai bidang hukum, seperti pidana, perdata, dan administrasi negara.

Hal ini akan membantu mereka untuk menjadi jaksa yang lebih kompeten dan berpengetahuan luas, serta mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan yang lebih besar di masa depan.”
[26/5 13.29] intan: “Dalam kesimpulan, Surat Keputusan Rotasi Jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah langkah yang penting dalam upaya untuk meningkatkan sistem peradilan di Indonesia.

Dengan memastikan bahwa jaksa ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman mereka, serta memberikan kesempatan bagi jaksa muda untuk berkembang, diharapkan bahwa sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien, efektif, dan adil. (RED/CL01/Tim)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *