Berita  

Inspektorat Parepare Tepis Tudingan TP soal Rekayasa LHP, Klaim Berbasis Bukti

Senin, 31 Agu 2026 17:18 WIFoto Eklusif : Kantor Wali Kota Parepare.

Cakralencananews.Com Parepare – Inspektorat Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menepis tudingan Anggota DPR RI, Taufan Pawe (TP) terkait dugaan rekayasa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar sanksi nonjob mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Parepare, Basuki Busrah. Inspektorat mengklaim proses pemeriksaan berjalan independen dan profesional berbasis bukti.
“Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur kerja APIP, serta prinsip profesionalitas dan integritas,” kata Inspektur Daerah Parepare, Iwan Asaad kepada detikSulsel, Senin (31/8/2026).

“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas, bukan berdasarkan kepentingan atau rekayasa terhadap pihak tertentu,” imbuhnya.

Iwan menjelaskan, Hukuman Disiplin (Hukdis) terhadap Basuki berawal dari empat temuan resmi lembaga pengawas. Temuan tersebut terdiri dari tiga hasil pemeriksaan Inspektorat dan satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Proses tersebut berawal dari adanya 3 temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan 1 temuan hasil pemeriksaan BPK. Temuan-temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iwan.

Menurutnya, beberapa LHP yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut diterbitkan pada periode kepemimpinan Inspektur Daerah yang berbeda-beda. Hal ini membuktikan bahwa proses audit tidak dilakukan secara mendadak atau menyudutkan individu tertentu.

“Beberapa LHP yang menjadi bagian dari rangkaian permasalahan tersebut diterbitkan pada periode kepemimpinan Inspektur yang berbeda. Dengan demikian, proses pemeriksaan tersebut bukan merupakan suatu proses yang hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan atau dilakukan secara khusus terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Basuki juga diketahui telah kooperatif menindaklanjuti sebagian kerugian negara yang ditemukan dalam LHP tersebut. Mantan Kadisnaker itu telah melakukan pengembalian ganti rugi keuangan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut yang berlaku.

“Dalam rangka tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Sdr. Basuki Busrah juga telah melakukan pengembalian atas sebagian temuan yang berkaitan dengan keuangan, sesuai dengan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berlaku,” tutur Iwan.

Mengenai penetapan sanksi nonjob, Iwan meluruskan bahwa Inspektorat tidak berwenang menentukan jenis hukuman disiplin berat secara langsung. LHP Inspektorat hanya memberikan rekomendasi awal agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian.

“Intinya, penjatuhan hukdis melalui proses pemeriksaan disiplin ASN di BKPSDM. Sedangkan LHP Inspektorat hanya merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan disiplin, bukan merekomendasikan hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan selanjutnya diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama tim penegak disiplin kepegawaian. Keputusan final penjatuhan sanksi merupakan wewenang penuh ranah kepegawaian di BKPSDM.

“Inspektorat dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan melalui proses pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya, sedangkan proses penjatuhan Hukuman Disiplin dilaksanakan melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iwan.

Untuk diketahui, Taufan Pawe menyoroti kebijakan Pemkot Parepare yang memberikan sanksi nonjob terhadap pejabat. LHP Inspektorat Parepare yang menjadi dasar membebastugaskan ASN dari jabatannya pun diduga direkayasa.

Perkara itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP/RED CL01/BR PR 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *