Cakralencananews.Com
Dinamika Politik olikargi membangun kwalisi gemuk untuk menghalau lawan Politiknya yang dinilai akan meruntuhkan politik dinasti. Namun Allah berkehendak lain pada akhirnya KPU Pangkep memutuskan dan menyatakan bahwa “AMKA + AMIR”, Ikut konstestan maju kepilkada serentak 2024
Fenomena mengawali kesiapan menuju ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).Pangkep melakukan Deklarasi yang di. Warnai lautan massa dari sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Uasai deklarasi dan berorasi dihadapan massa pendukung Bakal Paslon AMKA + AMIR
mengatakan bahwa,tidak ada yang tidak mungkin jika Allah menghendaki semua keseruan yang maha pencipta lagi dan bumi untuk berubah segala sesuatu yang terjadi dalam kehidupan manusia, untuk mencapai cita-cita dan tujuan atas kehendaknya.
Lanjut Pasangan Paslon bakal calon bupati AMKA + AMIR bergerak berjalan kaki bersama ribuan massa yang mengiri langkahnya meluntasi jalan protokol hingga arus lalu..lintas sementara terhenti.hingga menuju Kantor KPU Pangkep.
Disamping itu setelah tiba di KPU Pangkep disambut dengan tarian tradisional dan selanjutnya masuk diruang yang telah disediakan oleh panitia enyelenggara Pemilihan Umum Pilkada dan diiringi lagu Indonesia Raya.
Selanjutnya Paslon bakal calin bupati dan wakil bupati AMKA + AMIR menyerahkan berkas dokumen pendaftaran diterima Komisioner KPU Pangkep”.
[30/8, 08.30] intan: “Pada saat menyerahkan dukumen persyaratan Bakal Paslon ‘Gonronge koe’.yang diusung gabungan partai politik PAN, Gelora, Perindo, Hanura, dan partai Ummat.
Ketua KPU Pangkep, Ichlas yang didampingi anggotanya dan sekertaris KPUD Pangkep menyampaikan bahwa, pendaftaran Paslon Amka-Amir sebagai bakal calon telah diterima dan memenuhi syarat pencalonan.Ujarnya
Oleh karena itu dari hasil pemeriksaan berkas bakal Paslon tersebut yang telah dilaksanakan, diketahui merupakan bakal Paslon dari gabungan parpol telah terpenuhi dan pemenuhi akumulasi suara sah.Tandasnya
“Menurut Ketua KPUD Pangkep ichlas mengatakan bahwa.Berkas dan atau dokumen syarat pendaftaran bakal Paslon tersebut telah diperiksa. Dan Diterima Bersayarat,. Ungkap.Ichlas
Usai menyehrakan tersebut, Amka dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa,hari ini kita menjawab segala keraguan itu. “Alhamdulillah proses pendaftaran kami telah selesai. Apa yang menjadi isu Politik di publik itu hanya sebatas anggapan Iluminasi.Bagi kami, terus berusaha dan berdoa kepada yang maha pencipta tersebut berkata lain yang pasti saya bersama AMKA + AMIR dan rakyat Pangkep pendukung kita optimis Maju menang, di Pilkada serentak 2024 Insha Allah amin”jelasnya.”
[30/8, 08.41] intan: “Sambung Ichlas menjelaskan bahwa, akumulasi perolehan suara sah dari gabungan usungan parpol Amka-Amir diantaranya, PAN sebanyak 10.309 suara, Perindo 1.711 suara, Gelora 2.814 suara, dan Hanura 5.556 suara, sehingga total perolehan suara sah sebanyak 20.390 suara sah.Paparnya
Ichlas lebih jauh menjelaskan bahwa.Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten Pangkep sebanyak 249.727 jiwa, dengan suara sah hasil pemilihan umum sebanyak 198.892 jiwa.
Dengan demikian kita merujuk pada aturan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Disebut Pada poin, pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan.
Pengusulan dan diusulkan calon bupati dan wakil bupati, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa, partai Politik dan atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.Pasal 60. Dan atau 70 tahun 2024 Pungkasnya ( RED/CL01)












